Breaking News

Terima Siswa Diluar Zonasi, SDN 20 Indarung Diduga Lakukan Suap

D'On, Padang,- Kesembronoan SDN 20 Kelurahan Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang melanggar sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 sangat meresahkan para orang tua calon peserta didik yang berada sekitaran lingkup zonasi.

Pasalnya didalam menerima PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 pihak sekolah tidak berpedoman pada tata cara dan aturan yang telah ditetapkan melalui Permendikbud tersebut, yang  mana seharusnya pihak SDN 20 Kelurahan Indarung mengutamakan calon peserta didik yang tinggal disekitar lingkungan sekolah / berdomisili di satu Kelurahan tempat satuan pendidikan berada.

Tidak sedikit yang menduga jika pihak SDN 20 Kelurahan Indarung berani melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui Permendikbud ini demi mendapatkan uang suap alias uang haram.

"Saya sangat kecewa dengan pihak SDN 20 Kelurahan Indarung ini, berani melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh Permendikbud demi mendapatkan uang suap," kata beberapa orang tua calon peserta didik yang enggan disebutkan namanya.

Seharusnya SDN 20 Kelurahan Indarung ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat agar tidak menimbulkan kekecewaan dan dugaan miring dari para orang tua calon peserta didik yang mendaftar.

"Jangan demi uang suap seenak nya saja melanggar aturan, prioritaskan dong calon peserta didik yang berdomisili di zona terdekat," ujar kekecewaan para orang tua calon peserta didik.

Syafriyal Efendi Kepala SDN 20 Kelurahan Indarung tidak mengakui menerima calon peserta didik yang diduga berdomisili di Kampung Baru Cengkeh Kecamatan Lubuk Begalung, "tidak ada yang kami terima berdomisili di Kampung Baru Cengkeh Kecamatan Lubeg, itu adalah Kampung Baru Kelurahan Padang Besi," katanya.

"SDN 20 Kelurahan Indarung adalah milik bersama, kami mengutamakan zonasi jika tidak ada lagi yang usianya memenuhi dalam zonasi dicabut dari luar zonasi, dengan usia rata - rata 7 tahun, itupun tidak banyak hanya 1 dan 2 orang saja. Tujuannya untuk mengimbangkan agar mereka merasakan, itu bisa dilakukan dan ada aturannya telah disosialisasikan oleh Kabid Pendidikan Kota Padang," sebutnya mengelak.

Berikut 21 nama calon peserta didik yang diterima SDN 20 Kelurahan Indarung yang tidak berada disekitar zonasi sekolah :

1. Kasyifatun Nikmah nomor urut 2, nomor daftar 53, alamat Lubuk Sarik Kel. Pdg Besi (beda kelurahan)
2. Nomor Urut 5 Nomor Daftar 32, Dafi Pratama Kurniadi Alamat Perumnas 3 jln Kendondong
3. Nomor Urut 6, Nomor Daftar 90, Myiesha Nafeeza Multi Alamat Bandar Buat (beda kelurahan)
4. Nomor Urut 9, Nomor Daftar 7, Arummi Kanaya Zamri Alamat Perumnas 3 jln Langsat
5. Nomor Urut 12, Nomor Daftar 96, Nuri Khairani Syafiya Alamat Jln Raya Indarung No27 RT3 RW3
6. Nomor Urut 25, Nomor Daftar 2, Ibrahim Nata Febrian Alamat Jln Raya Indarung No21 RT3 RW3
7. Nomor Urut 27, Nomor Daftar 37, Diva Adelia Putri Alamat Perumnas 3 Jln Langsat
8. Nomor Urut 28, Nomor Daftar 1, Johanna Octaviani Alamat Padang Besi No16 RT1 RW1
9. Nomor Urut 29, Nomor Daftar 15, Bilqisti Rana Oktora Jln Semangka No272
10. Nomor Urut 30, Nomor Daftar 35, Diego Putra Syaki alamat Jln Kampung Baru (diduga Kec. Lubeg / beda Kecamatan)
11. Fais Muhammad Jibran nomor urut 34, nomor daftar 61, alamat Jln Rambutan No320
12. Nazhira Nurul Ilma nomor urut 35, nomor daftar 81, alamat Indarung Blok T RT1 RW8
13. Radhika Winatra Fernandez, nomor urut 36, nomor daftar 21, alamat Jln Ambacang Kel. Batu Gadang (beda Kelurahan)
14. Dimas Dwi Putra nomor urut 37, nomor daftar 75, alamat Jln Batu Gadang No37 (beda Kelurahan)
15. Bariq Mahardika Roma, nomor urut 40, nomor daftar 42, alamat Jln Raya Indarung Kel. Bandar Buat (beda Kelurahan)
16. Nico Devandra, nomor urut 42, nomor daftar 76, alamat Jln Kampung Baru No63 (diduga Kec. Lubeg / beda Kecamatan)
17. Azka Fahreza Putra, nomor urut 43, nomor daftar 40, alamat Hilalang No17 (dakek rumah Kepsek)
18. Azka Fero Dhya, nomor urut 45, nomor daftar 17 alamat Perumahan Tarantang (beda Kelurahan)
19. Afikah Humaira Sandria, nomor urut 47, nomor daftar 5, alamat Perumnas 3 Jln Rambutan No319
20. Ibrahim Aprilio, nomor urut 49, nomor daftar 14, alamat Jln Durian Perumnas 3
21. Kanaya Putri Izzatunnisa nomor urut 51, nomor daftar 95, alamat Jln Salak 354 A Perumnas 4 (*)