Barlius Chaniago "Basilengah" Atas Dugaan Pelanggaran PPDB SD N 20 Padang
D'On, Padang,- Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru di SD N 20 Indarung Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang yang gencar di beritakan oleh berbagai media akhir - akhir ini sama sekali tidak mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui nomor Watshap pribadi Kepala Dinas Barlius seolah tutup mata dengan hal ini.
Banyak masyarakat yang menduga bahwa antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah sudah main mata.
"Mungkin Pak Kadis sudah dapat jatah juga dari Kepala Sekolah alias kena sogok, sehingga tidak mau menanggapi," kata masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya.
Sedang Asnel Sekretaris Daerah Kota Padang ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyarankan untuk menanyakan langsung ke Diknas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Burhasman. MM juga mengatakan, "sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah terhitung Januari 2017 kami Disdikprov Sumbar hanya mengurus penyelengaraan SMA, SMK dan SLB, dan urusan Diknas (SD dan SLTP) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam hal Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, termasuk PPDB pada SD N 20 Indarung silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Padang," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra dalam hal ini memastikan akan diurus segera. (ad)
Setelah beberapa kali dikonfirmasi melalui nomor Watshap pribadi Kepala Dinas Barlius seolah tutup mata dengan hal ini.
Banyak masyarakat yang menduga bahwa antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah sudah main mata.
"Mungkin Pak Kadis sudah dapat jatah juga dari Kepala Sekolah alias kena sogok, sehingga tidak mau menanggapi," kata masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya.
Sedang Asnel Sekretaris Daerah Kota Padang ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyarankan untuk menanyakan langsung ke Diknas.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Drs. Burhasman. MM juga mengatakan, "sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah terhitung Januari 2017 kami Disdikprov Sumbar hanya mengurus penyelengaraan SMA, SMK dan SLB, dan urusan Diknas (SD dan SLTP) sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam hal Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota, termasuk PPDB pada SD N 20 Indarung silahkan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Padang," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra dalam hal ini memastikan akan diurus segera. (ad)