Breaking News

Empat Pasang Muda Mudi Terjaring Petugas di Kawasan Pantai Air Manis

D'On, Padang,- Empat pasang remaja ditertibkan petugas di kawasan Pantai Air Manis Kecamatan Padang Selatan. Jumaat (20/7).

Ke empat pasangan tersebut berinisial  MN (18) dengan pasangannya MS (21), TA (21) dengan pasangannya HV (22), ER (19) dengan pasangannya MI (21) dan MH (19) dengan pasangannya FI (18).

Diduga mereka melakulan perbuatan asusila dilokasi yang disediakan oleh masyarakat setempat.

Saat penertiban petugas sempat dihadang oleh pemilik tempat tersebut, karena mereka tidak terima petugas megeledah lokasi tempat mereka berjualan.

"Manga ko ndak usah foto-foto, tampek den ndak untuk maksiat ko doh , baa kok di foto-foto kadai den" teriak salah seorang pemilik warung kepada petugas. Sambil menghalang-halangi petugas untuk mengambil bukti dokumentasi tempat ruangan yang disekat berkotak-kotakan dengan ukuran 1 meter x 1 meter tersebut.

Meskipun diteriaki macam-macam ancaman dan cacian, tak menyurutkan niat petugas untuk mengeledah dan memeriksa lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, sebanyak empat pasang muda-mudi diamankan petugas didalam kotak-kotak yang berukuran 1x 1 meter tersebut.

"Sengaja mereka mencoba untuk menghalang-halangi petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban, dengan alasan warungnya tidak menyediakan tempat muda-mudi untuk berbuat maksiat disana.
namun saat digeledah kita berhasil mendapati  empat pasangan muda-mudi didalam kotak-kotak tersebut" ucap Yadrison

"Untuk sementara ke empat pasangan remaja tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yadrison menegaskan, dalam waktu dekat dirinya bersama anggotanya akan membongkar lokasi tersebut.

"Karena dari temuan kita dilapangan tempat-tempat tersebut sengaja difasilitasi untuk berbuat maksiat" tegas Yadrison.

Dalam hal ini kita akan lakukan kerjasama dengan pihak terkait dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar bisa penyedia tempat untuk dipidanakan" Kata Yadrison

Mereka yang terjaring diharuskan untuk memangil pihak keluarga sebagai penjamin serta menandatangani surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,  Barulah mereka diperbolehkan pulang tutup Yadrison. (hms)