Melalui Lokakarya, Pelayanan RSUD dr Rasidin Akan Ditingkatkan
D'On,- Padang, - Pelayanan publik yang baik telah menjadi suatu instrumen penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik. Adanya kepastian prosedur, kepastian waktu dan biaya, perilaku pelaksana pelayanan yang ramah serta penanganan pengaduan dan saran merupakan beberapa standar yang diharapkan masyarakat sebagai pengguna layanan yang harus terpenuhi. Terutama pelayanan publik di bidang kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Demikian disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Didi Aryadi mewakilli Walikota Padang sewaktu membuka Lokakarya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang, di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Padang, Kamis (26/7/18). Dalam kesempatan itu Didi didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Sandra Imelda dan Kepala Bagian Humas, Imral Fauzi.
Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Padang dan diikuti oleh unsur RSUD dr. Rasidin sendiri sebagai unit penyedia layanan, pemuka masyarakat, pengguna layanan, serta pemerhati kesehatan. Bertindak sebagai narasumber Direktur Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat, Muharizal. M.Si.
“Pemerintah Kota Padang sangat berharap masukan dari lokakarya ini dapat menjadi rekomendasi dan pedoman bagi RSUD dr. Rasidin, agar kedepan dapat menjadi RSUD dengan pelayanan yang prima,” tutur Sandra.
Sandra juga menyampaikan 6 indikator yang perlu ditindaklanjuti oleh RSUD dr. Rasidin Kota Padang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia tahun 2018. Yaitunya kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Sementara itu, Direktur dr. Rasidin Kota Padang, Herlin Sridiani mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya lokakarya ini, dimana ia dapat berdialog langsung dan menampung saran maupun keluhan dari seluruh peserta lokakarya.
“Kami sangat terbuka dengan segala keluhan yang disampaikan. RSUD dr. Rasidin terus mengevaluasi segala kekurangan pelayanan yang ada. Tahun ini kami berusaha membenahi desain interior dengan anggaran yang tersedia. Tidak lama lagi juga akan ada mesin antrian dan sistem pelayanan online. Tidak kalah pentingnya, profesionalisme petugas layanan juga akan ditingkatkan demi kenyamanan pengguna layanan,” ungkapnya.
Para peserta lokakarya tampak antusias mengikuti pemaparan dari Muharizal selaku narasumber mengenai Peraturan Menteri PAN-RB No.13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, dimana pengaduan masyarakat turut menjadi bahasan penting di dalamnya.
Menurut Muharizal, berdasarkan Permenpan tersebut unit pelayanan harus melakukan serangkaian metode untuk menganalisis masalah dan merumuskan solusi (tindakan nyata yang dapat dilakukan) untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi menyebab pengaduan, yang dirumuskan dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.
"Maka dari itu, segala pengaduan terhadap layanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang yang disampaikan dalam lokakarya ini langsung dituangkan dalam bentuk rancangan kuesioner. Semuanya akan disempurnakan sebagai instrumen survei tingkat kepuasan terhadap pelayanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang oleh Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat," jelasnya. (hms)
Demikian disampaikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Didi Aryadi mewakilli Walikota Padang sewaktu membuka Lokakarya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Kota Padang, di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balai Kota Padang, Kamis (26/7/18). Dalam kesempatan itu Didi didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang, Sandra Imelda dan Kepala Bagian Humas, Imral Fauzi.
Lokakarya tersebut diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kota Padang dan diikuti oleh unsur RSUD dr. Rasidin sendiri sebagai unit penyedia layanan, pemuka masyarakat, pengguna layanan, serta pemerhati kesehatan. Bertindak sebagai narasumber Direktur Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat, Muharizal. M.Si.
“Pemerintah Kota Padang sangat berharap masukan dari lokakarya ini dapat menjadi rekomendasi dan pedoman bagi RSUD dr. Rasidin, agar kedepan dapat menjadi RSUD dengan pelayanan yang prima,” tutur Sandra.
Sandra juga menyampaikan 6 indikator yang perlu ditindaklanjuti oleh RSUD dr. Rasidin Kota Padang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia tahun 2018. Yaitunya kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
Sementara itu, Direktur dr. Rasidin Kota Padang, Herlin Sridiani mengungkapkan apresiasinya atas terselenggaranya lokakarya ini, dimana ia dapat berdialog langsung dan menampung saran maupun keluhan dari seluruh peserta lokakarya.
“Kami sangat terbuka dengan segala keluhan yang disampaikan. RSUD dr. Rasidin terus mengevaluasi segala kekurangan pelayanan yang ada. Tahun ini kami berusaha membenahi desain interior dengan anggaran yang tersedia. Tidak lama lagi juga akan ada mesin antrian dan sistem pelayanan online. Tidak kalah pentingnya, profesionalisme petugas layanan juga akan ditingkatkan demi kenyamanan pengguna layanan,” ungkapnya.
Para peserta lokakarya tampak antusias mengikuti pemaparan dari Muharizal selaku narasumber mengenai Peraturan Menteri PAN-RB No.13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat, dimana pengaduan masyarakat turut menjadi bahasan penting di dalamnya.
Menurut Muharizal, berdasarkan Permenpan tersebut unit pelayanan harus melakukan serangkaian metode untuk menganalisis masalah dan merumuskan solusi (tindakan nyata yang dapat dilakukan) untuk mengatasi berbagai masalah yang menjadi menyebab pengaduan, yang dirumuskan dalam bentuk Janji Perbaikan Pelayanan dan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan.
"Maka dari itu, segala pengaduan terhadap layanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang yang disampaikan dalam lokakarya ini langsung dituangkan dalam bentuk rancangan kuesioner. Semuanya akan disempurnakan sebagai instrumen survei tingkat kepuasan terhadap pelayanan RSUD dr. Rasidin Kota Padang oleh Pusat Studi Pelayanan Publik Sumatera Barat," jelasnya. (hms)