Satpol PP Padang Kirim Dua PSK ke Andam Dewi Untuk Pembinaan
D'On,- Padang,- Dua orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring petugas Satpol PP Kota Padang dalam razia pengawasan penyakit masyarakat, Razia pengawasan tersebut dilakukan di dua titik, yakni Atom Center dan Padang Teater Kecamatan Padang Barat, Rabu,(25/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Yadrison mengatakan, kedua wanita tersebut terjaring dalam razia rutin yang dilakukan petugas, mereka ditemukan saat berada dalam ruangan bekas bangunan roboh kawasan Atom Center dengan inisial ML(31) dan satu orang di Padang Theater dengan inisial YS(34).
“Sudah sering kita lakukan razia dilokasi, karena tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut kini sudah tidak ada lagi, kamar-kamar yang selama ini digunakan sudah dirobohkankan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, namun sampai saat ini masih juga ada yang bandel mencoba memanfaatkan lokasi sebagai tempat prostitusi” Kata Yadrison.
Usai terjaring, keduanya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Wanita dengan inisial ML(31) yang ditertibkan petugas di Atom Center jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 / Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut kita kirim ke Andam Dewi Solok dan yang satu lagi dari hasil BAP sementara dia adalah seorang pekerja salon bukan PSK”Ucap Yadrison
Sebelumnya petugas Satpol PP juga sudah mengirimkan dua orang PSK, dengan ini sial ES (38) dan AT (58) yang juga terjaring dalam razia.
“Sebelumnya kita kirim juga dua orang PSK yang terjaring di Atom Center” Akhir Yadrison
Untuk mencegahan, petugas Satpol PP akan melakukan penjagaan di tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong para PSK. Penjagaan akan berlangsung setiap hari, jika ada yang ditemukan akan langsung dikirim ke Andam Dewi. (hms)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Yadrison mengatakan, kedua wanita tersebut terjaring dalam razia rutin yang dilakukan petugas, mereka ditemukan saat berada dalam ruangan bekas bangunan roboh kawasan Atom Center dengan inisial ML(31) dan satu orang di Padang Theater dengan inisial YS(34).
“Sudah sering kita lakukan razia dilokasi, karena tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi tersebut kini sudah tidak ada lagi, kamar-kamar yang selama ini digunakan sudah dirobohkankan oleh Dinas Perdagangan Kota Padang, namun sampai saat ini masih juga ada yang bandel mencoba memanfaatkan lokasi sebagai tempat prostitusi” Kata Yadrison.
Usai terjaring, keduanya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan.
“Wanita dengan inisial ML(31) yang ditertibkan petugas di Atom Center jelas melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 / Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, untuk pembinaan lebih lanjut kita kirim ke Andam Dewi Solok dan yang satu lagi dari hasil BAP sementara dia adalah seorang pekerja salon bukan PSK”Ucap Yadrison
Sebelumnya petugas Satpol PP juga sudah mengirimkan dua orang PSK, dengan ini sial ES (38) dan AT (58) yang juga terjaring dalam razia.
“Sebelumnya kita kirim juga dua orang PSK yang terjaring di Atom Center” Akhir Yadrison
Untuk mencegahan, petugas Satpol PP akan melakukan penjagaan di tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat nongkrong para PSK. Penjagaan akan berlangsung setiap hari, jika ada yang ditemukan akan langsung dikirim ke Andam Dewi. (hms)