Breaking News

Terinspirasi Film, Seorang Pemuda Retas Situs Milik KPUD Jabar

D'On, Jabar,- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang remaja yang diduga peretas (hacker) situs milik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat.

Pelaku bernama Zimia alias DW alias My Name Is OX ditangkap di rumah orang tuanya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Juli 2018 lalu. Pelaku yang baru berusia 16 tahun itu masih tercatat sebagai pelajar SMK.

"Motif pelaku adalah iseng mencoba karena senang menonton film hacker, kemudian mencoba mengikuti, diantaranya melakukan pencarian dengan query tertentu hingga ditemukan url yang digunakan oleh KPU," kata Kasubdit I Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni dikantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Kasus bermula saat Website Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) milik KPU provinsi Jawa Barat dengan url http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3200 telah mengalami defacing atau perubahan tampilan.

Website tersebut berisi informasi dan dokumentasi mengenai kegiatan KPU Provinsi Jawa Barat serta menyediakan formulir untuk masyarakat luas sebagai saranan melaporkan adanya kejadian pelanggaran terkait Pemilu di Wilayah Jawa Barat.

"Dengan adanya kejadian tersebut, Bapak Andre (Kabag Jaringan KPU Pusat) melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2018 mengenai terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik secara Ilegal terhadap website KPU," paparnya.

Kerugian yang dialami KPU atas ulah pelaku hanyalah soal tampilan yang berubah. Sedangkan dari sisi data dipastikan tak ada yang berubah.

"Sehingga menyebabkan akses publik untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pemilu khususnya di Jawa Barat menjadi terganggu," imbuhnya.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku juga pernah meretas ratusan situs yang dikelola pemerintah maupun swasta di dalam dan luar negeri hanya dengan mempelajari secara otodidak.

"Mengingat pelakunya adalah Anak, maka penyidik melakukan upaya Diversi dengan melibatkan pihak pelapor bersama-sama dengan Bapas Klas I Bandung, PSMP Handayani Kemensos dan Penasehat Hukum Anak," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DW dikenakan Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal  30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (mi)