Walikota Padang Siap Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Perda
D'On,- Padang, - Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah bertegas-tegas menyoal pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) agar tidak terjadi di kota yang ia pimpin. Seperti baru-baru ini ia mendapati informasi telah terjadinya beberapa pelanggaran Perda dilakukan masyarakat.
“Kita Pemerintah Kota Padang tidak menginginkan dan sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Untuk itu kepada seluruh warga Kota Padang diharapkan jangan sampai melakukan pelanggaran Perda demi ketentraman dan ketertiban kota ini," ujar walikota beberapa waktu lalu sewaktu meresmikan Posko Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang di Mako Sat Pol PP Padang.
Mengingat itu, Mahyeldi pun menyuarakan kepada jajaran Sat Pol PP selaku penegak Perda harus proaktif untuk senantiasa meninjau dan menyelidiki setiap perbuatan masyarakat yang mengarah kepada pelanggaran Perda.
"Kepada Sat Pol PP mari kawal dan selidiki setiap pelanggaran Perda serta proses secara tegas sehingga memberikan ancaman untuk tidak melakukannya," imbuh wako tegas.
Seperti diketahui, terkait kasus yang diutarakan walikota yakni, aksi pungutan liar di Pantai Air Manis yang dilakukan oleh salah seorang warga setempat. Selanjutnya juga disusul aksi salah seorang pria yang membuang sampah ke sungai diduga petugas pembersih di Kapal Motor (KM) Sibon Charters yang lagi bersandar Sungai Batang Arau.
Kasus tersebut sudah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses seadil-adilnya. Sebagaimana untuk terdakwa yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, sesuai peraturan daerah No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp.1 Juta. Atau apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.
Sementara, untuk kasus pungutan liar di Objek Wisata Pantai Air Manis juga mendapati proses hukum yang sama. Malah lebih berat, karena berkaitan dengan pemungutan dana tanpa aturan dan dasar yang jelas kepada pengunjung objek wisata. (hms)
“Kita Pemerintah Kota Padang tidak menginginkan dan sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Untuk itu kepada seluruh warga Kota Padang diharapkan jangan sampai melakukan pelanggaran Perda demi ketentraman dan ketertiban kota ini," ujar walikota beberapa waktu lalu sewaktu meresmikan Posko Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Padang di Mako Sat Pol PP Padang.
Mengingat itu, Mahyeldi pun menyuarakan kepada jajaran Sat Pol PP selaku penegak Perda harus proaktif untuk senantiasa meninjau dan menyelidiki setiap perbuatan masyarakat yang mengarah kepada pelanggaran Perda.
"Kepada Sat Pol PP mari kawal dan selidiki setiap pelanggaran Perda serta proses secara tegas sehingga memberikan ancaman untuk tidak melakukannya," imbuh wako tegas.
Seperti diketahui, terkait kasus yang diutarakan walikota yakni, aksi pungutan liar di Pantai Air Manis yang dilakukan oleh salah seorang warga setempat. Selanjutnya juga disusul aksi salah seorang pria yang membuang sampah ke sungai diduga petugas pembersih di Kapal Motor (KM) Sibon Charters yang lagi bersandar Sungai Batang Arau.
Kasus tersebut sudah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk diproses seadil-adilnya. Sebagaimana untuk terdakwa yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya, sesuai peraturan daerah No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dikenakan hukuman berupa denda sebesar Rp.1 Juta. Atau apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tujuh hari.
Sementara, untuk kasus pungutan liar di Objek Wisata Pantai Air Manis juga mendapati proses hukum yang sama. Malah lebih berat, karena berkaitan dengan pemungutan dana tanpa aturan dan dasar yang jelas kepada pengunjung objek wisata. (hms)