Ambil Hak Teman, Oknum PNS Jadi Tersangka
D'On, Bengkulu,- Oknum PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang berinisial LD alias RM diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang. Hal itu menindaklanjuti adanya laporan PNS Pemkab Kepahiang, Nur Rohim, SH yang tidak terima gaji ke-14 atau THR miliknya diambil tanpa izin dan sepengetahuan dirinya.
Dari informasi diperoleh, RM sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Nur Rohim tersebut. Dimana dalam laporannya itu, Nur Rohim tak terima uang THR sebesar Rp 3,6 juta miliknya diambil RM dari juru bayar gaji Sekretariat Daerah (Setda) Kepahiang.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pengambilan uang gaji ke-14 milik Nur Rohim,” kata Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Yusyadi, S.IK.
Dalam perkara ini penyidik juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Diketahui dugaan terjadinya pengambilam THR milik Nur Rohim pada 4 Juni 2018 lalu. Setelah mengetahui hal itu, Nur Rohim kemudian langsung melapor ke Polres Kepahiang. (ibn)