Andi Arif Tidak Bisa Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Mahar Rp 1 Triliun Sandi Uno
D'On, Jakarta,- Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu RI hari ini, Jumat (24/8/18).
Sedianya, Andi dipanggil terkait dugaan adanya mahar Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Dalam keterangan, Andi menjelaskan alasannya tidak dapat memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
“Ada kemungkinan saya masih belum bisa kembali ke Jakarta karena saya masih harus bersama orang tua saya yang belum sehat sepenuhnya,” kata Andi.
Mantan aktivis itu lantas memberi tiga opsi ke Bawaslu agar dirinya bisa memberi kesaksian soal dugaan mahar politik Sandi Uno. Pertama, video call; Kedua, menulis klarifikasi yang ia tanda tangani; Ketiga, melakukan klarifikasi di Bawaslu Lampung.
Andi merupakan pihak yang pertama kali mengungkap adanya dugaan transaksi Rp 1 triliun antara Sandi dengan PAN dan PKS guna mendapat kursi cawapres Prabowo Subianto, di Pilpres 2019. (mi)