AWAK Sumbar Laporkan Dewan Pers Atas Pencemaran Nama Baik
Laporan ini juga berhubungan erat dengan beredarnya surat dari Dewan Pers bernomor 371/DP/K/VII/2018 tentang protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan, yang ditandatangani ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo tertanggal 26 Juli 2018 yang dianggap telah mencedarai UU Pers 1999 dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap perusahaan, lembaga serta wartawan yang telah berbadan hukum sebagai abal-abal.
Ketua Umum AWAK Herman Tanjung saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa Ia sangat kesal dengan pernyataan Ketua Dewan Pers melalui surat edarannya yang mengatakan "di Indonesia banyak orang mendirikan media bukan untuk tujuan jurnalisme, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan berita, tapi dalam praktek abal-abal. Media segangaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang pejabat pemerintah daerah maupun perusahaan". kutip Herman Tanjung.
Selain itu, dalam edaran juga dijelaskan bahwa Dewan Pers tidak mengenal wartawan yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIMSI), Ikatan Media Online (IMO), Jaringan Media Nasional (JMN), Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOIN), Forum Pers Independen Indonesia (FPII), Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) dan lain-lain.
Sementara Dewan Pers mengaku akan tetap bekerja dan menjaga kemerdekaan Pers dari rong-rongan orang-orang yang mengaku wartawan tetapi menyalahgunakan ruang kemerdekaan Pers.
Jadi mentelaah kutipan surat Edaran diatas, selaku insan Pers Herman Tanjung merasa itu adalah sebuah penghinaan yang luar biasa terhadap insan Pers yang belum terverifikasi atau UKW oleh Dewan Pers, padahal itu bukanlah kewenangan dari Dewan Pers dalam menentukan abal-abal atau tidaknya wartawan, lembaga, serta perusahaan Pers tersebut.
Terkait, dengan dituduhkannya AWAK sebagai lembaga atau perkumpulan yang menampung wartawan abal-abal, Herman Tanjung juga heran, atas dasar apa ketua Dewan Pers menyatakan perkumpulan atau lembaga Pers kami abal-abal.
Sementara Dewan Pers mengaku akan tetap bekerja dan menjaga kemerdekaan Pers dari rong-rongan orang-orang yang mengaku wartawan tetapi menyalahgunakan ruang kemerdekaan Pers.
Jadi mentelaah kutipan surat Edaran diatas, selaku insan Pers Herman Tanjung merasa itu adalah sebuah penghinaan yang luar biasa terhadap insan Pers yang belum terverifikasi atau UKW oleh Dewan Pers, padahal itu bukanlah kewenangan dari Dewan Pers dalam menentukan abal-abal atau tidaknya wartawan, lembaga, serta perusahaan Pers tersebut.
Terkait, dengan dituduhkannya AWAK sebagai lembaga atau perkumpulan yang menampung wartawan abal-abal, Herman Tanjung juga heran, atas dasar apa ketua Dewan Pers menyatakan perkumpulan atau lembaga Pers kami abal-abal.
Apakah mereka pernah melakukan cross check tentang keabsahan legalitas perkumpulan atau lembaga Awak ini, ucap Herman Tanjung.
Sebagai informasi, AWAK telah di Akta kan dengan Akta Notaris nomor 247 tertanggal 29 Maret 2018 serta mengantongi SK Menkumham AHU-0005266.AH.01.07. TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi.
Herman menilai, dengan bukti Akta pendirian diatas, terlalu naif rasanya apabila Dewan Pers menyatakan perkumpulan tempat bernaungnya wartawan dihina dengan mempergunakan bahasa tulisan yang sangat merendahkan dan tidak mendidik.
Semestinya Dewan Pers sebagai Lembagai Independen yang ditunjuk Pemerintah sesuai UU Pers 1999 harus mampu mengayomi dan memberikan pembinaan yang baik, dan tidak dengan cara-cara fulgar seperti ini, tegas Herman Tanjung. (ril)
Sebagai informasi, AWAK telah di Akta kan dengan Akta Notaris nomor 247 tertanggal 29 Maret 2018 serta mengantongi SK Menkumham AHU-0005266.AH.01.07. TAHUN 2018 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi.
Herman menilai, dengan bukti Akta pendirian diatas, terlalu naif rasanya apabila Dewan Pers menyatakan perkumpulan tempat bernaungnya wartawan dihina dengan mempergunakan bahasa tulisan yang sangat merendahkan dan tidak mendidik.
Semestinya Dewan Pers sebagai Lembagai Independen yang ditunjuk Pemerintah sesuai UU Pers 1999 harus mampu mengayomi dan memberikan pembinaan yang baik, dan tidak dengan cara-cara fulgar seperti ini, tegas Herman Tanjung. (ril)