Bagian Hukum Genjot Tiga Raperda Tahun Ini
D'On, Papua,- Pada tahun ini, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika akan mendorong tiga produk hukum yaiti rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan jadi Perda oleh DPRD Mimika.
“Ada dua raperda dari Dinas perikanan, salah satunya itu persoalan pengelolaan PPI Poumako. Tambah satu dari PU terkait pemberian nama jalan. Tiga raperda tersebut merupakan jumlah yang sementara diupayakan dan tidak menutup kemungkinan akan ada usulan-usulan dari dinas lainnya,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muhammad Jambia saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/8).
Jambia mengatakan, tiga raperda tersebut akan didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika setelah dilakukan legislasi semua pengusulan perda dari setiap OPD. Selanjutnya, masih harus melakukan presentase bersama Kemeneterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pengesahan legislasi.
“Sebelum didorong ke DPRD kita harus legislasi terdahulu dan tetap melibatkan Kemenkumham. Kalau memang ada jadwal untuk siding, maka akan segera kita lakukan,” tuturnya. (fini)
“Ada dua raperda dari Dinas perikanan, salah satunya itu persoalan pengelolaan PPI Poumako. Tambah satu dari PU terkait pemberian nama jalan. Tiga raperda tersebut merupakan jumlah yang sementara diupayakan dan tidak menutup kemungkinan akan ada usulan-usulan dari dinas lainnya,” ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Produk Hukum, Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muhammad Jambia saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/8).
Jambia mengatakan, tiga raperda tersebut akan didorong ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika setelah dilakukan legislasi semua pengusulan perda dari setiap OPD. Selanjutnya, masih harus melakukan presentase bersama Kemeneterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk pengesahan legislasi.
“Sebelum didorong ke DPRD kita harus legislasi terdahulu dan tetap melibatkan Kemenkumham. Kalau memang ada jadwal untuk siding, maka akan segera kita lakukan,” tuturnya. (fini)