Diduga Edarkan Narkoba Emak Diringkus Polsek Cimahi
D'On, Cimahi (JABAR),- Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja berinisial ASF (26) dan SA (48) alias Emak, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada hari Jumat (27/7/2018).
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menjelaskan, dari tangan pelaku, berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 477,46 gram.
"Kami juga mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 52 gram dan 10 plastik bening berisi 569 tablet ekstasi yang siap edar," kata Rusdy di sela-sela gelar perkara, Rabu (1/8/2018).
Rusdy megungkapkan, para pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika di wilayah Cimahi maupun Bandung Raya. Namun melihat barang bukti, penyidik akan terus mendalaminya.
"Pengakuannya baru kali ini mengedarkan narkoba, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita gali terus karena kemungkinan mereka pemain lama," jelas Rusdy.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 undang- tahun 2009 tenyang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (ning)
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara menjelaskan, dari tangan pelaku, berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 477,46 gram.
"Kami juga mengamankan ganja dengan berat keseluruhan mencapai 52 gram dan 10 plastik bening berisi 569 tablet ekstasi yang siap edar," kata Rusdy di sela-sela gelar perkara, Rabu (1/8/2018).
Rusdy megungkapkan, para pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkotika di wilayah Cimahi maupun Bandung Raya. Namun melihat barang bukti, penyidik akan terus mendalaminya.
"Pengakuannya baru kali ini mengedarkan narkoba, tetapi kita lihat barang bukti cukup banyak. Kita gali terus karena kemungkinan mereka pemain lama," jelas Rusdy.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 atau pasal 111 ayat 1 undang- tahun 2009 tenyang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (ning)