Ditreskrimsus Ungkap Sindikat 13 Ton Beras Palsu
D'On, Surabaya,- Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Rama S Putra, menggelar konferensi pers atas keberhasilan anggotanya Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) dalam membongkar sindikat pemalsuan merek beras di gudang penyimpanan beras di daerah Kedung Kandang Kota Malang, Jawa Timur, Kamis(30/8/18).
Dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka Harianto, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang merupakan pemilik gudang beras serta menyita beras merek palsu sebanyak 13 ton siap edar.
“Modus kedua tersangka adalah dengan mengemas beras kualitas medium menjadi naik satu tingkat ke kelas premium. Tersangka memalsukan merek beras ini untuk menaikkan harga jual yang secara otomatis bisa melipat gandakan keuntungan,” ungkap Dirreskrim Polda Jatim.
“Tersangka secara sengaja memalsukan merek dagang beras yang aslinya mutu beras Premium MRT (Mentari) menjadi MRI Mentari yang berisi beras kualitas medium. Secara kasat mata beras merek palsu ini sangat sulit dibedakan lantaran sama persis dengan beras kualitas premium. Namun jika konsumen teliti paling jelas perbedaannya adalah dari merek beras yang terlihat asli namun palsu. Kemasannya pun dibuat sama persis, tetapi ada berbedaan yakni pada merek asli tercantum tulisan MRT (Mentari) dan merek palsu hanya MRI,” tambah Dirreskrimsus Polda Jatim.
“Beras merek asli dan palsu hanya bisa dibedakan dengan hasil laboratorium, dan ada dua poin yaitu pemalsuan merek dan izin dagang serta perlindungan konsumen sesuai UU pangan. Oleh karena itu saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, apakah beras merek palsu milik tersangka didatangkan dari Bulog atau dikumpulkan dari para petani di seluruh Jawa Timur,” tutup Dirreskrimsus Polda Jatim. (cak)