Breaking News

Dua Oknum Debt Collector Diamankan Petugas

D'On, Cirebon,- Jajaran Unit Jatanras Polres Indramayu berhasil meringkus dua oknum debt collector yang beroperasi di wilayah hukum Polres Indramayu dan meresahkan masyarakat.
Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan kekerasan di Jalan Raya Pantura Desa Kiajaran Kulon Blok Jembatan, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga atas tindakan oknum eksternal yang telah melakukan perampasan kendaraan roda empat milik korban di jalan raya dengan cara kekerasan.
Setelah dilakukan pendalaman polisi selanjutnya bergerak dan berhasil mengamankan AG warga Desa Muntur Blok Tanggul RT. 10/02 Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu dan Sur warga Desa Kenanga Blok Dukuh Kerupuk RT. 22/04 Kec. Sindang Kabupaten Indramayu.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna hitam nomor polisi E 1315 RB.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Devi Firsawan membenarkan kejadian tersebut, pihaknya kini telah mengamankan kedua pelaku yang merupakan external finance dan telah melakukan perampasan atau penarikan dua unit mobil milik korban dengan cara kekerasan dan kemudian mobil tersebut langsung diserahkan ke leasing MF dan BF.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai eksternal telah melakukan perampasan mobil milik korban dengan menggunakan kekerasan dan mobil tersebut langsung diserahkan ke leasing,” katanya Jumat (3/8/2018).
Dikatakannya, saat ini polisi serius menangani kasus tersebut yang sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat. Upaya itu pula, kata Kasat, sebagai efek jera bagi oknum eksternal, agar dalam menjalankan tugas ditempuh prosedur secara aturan tanpa harus dengan cara kekerasan.
“Iya kita serius, karena memang sudah meresahkan. Sekaligus peringatan kepada para eksternal dan perusahaan leasing agar jangan main-main di wilayah Indramayu,” tambahnya.
Tertib administrasi
Namun demikian pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dengan melakukan pembayaran secara tepat, tidak melakukan over kredit di bawah tangan yang berujung pada persoalan hukum serta laporkan kepada polisi terdekat jika mengalami perlakuan dari ekternal finance yang mengarah kepada kekerasan.
“Masyarakat diharapkan tertib administrasi. Mengenai kewajiban jangan sampai terlambat. Apalagi kalau over kredit di bawah tangan dan kalau ada kejadian perampasan silakan lapor ke polisi terdekat,” tandas Kasat.
Polisi masih mengejar empat pelaku lainnya untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan Kekerasan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Gerwali Agus Suherman menyambut positif langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dalam melakukan pengungkapan terhadap oknum Debt Collector di wilayah hukum Polres Indramayu.
Bahkan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga di persidangan dengan memberikan support kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, terima kasih kepada jajaran Polres Indramayu yang telah serius perangi oknum Debt Collector nakal dengan merampas unit di jalanan,” katanya. (mi)