Dua Pengedar Zenith Tidak Berkutik Dibekuk Petugas
D'On, Sampit,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur yang memiliki julukan team cobra berhasil meringkus dua orang pengedar Zenith (Charnopen) di Kota Sampit, Selasa (21/8/2018).
“Berdasarkan hasil penyidikan anggota di lapangkan hari ini, kami mengamankan dua orang pengedar zenith, satu laki-laki berinisial UD dan satu wanita TA, keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda,” kata Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Selasa (21/8/2018).
UD diamankan oleh anggota tim cobra saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2. Karena saat itu anggota yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung melakukan pengamanan. Kemudian setelah Ketua RT setempat datang dan beberapa orang saksi akhirnya dilakukan penggeledahan di sekitaran rumah tempat pelaku berdiri.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di belakang rumah tepatnya dibagian belakang pintu seng ditemukan 40 butir zenith dan 60 butirnya berada tidak jauh dari lokasi pertama serta uang Rp30 ribu pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan,” ucap Ronny.
Diungkapkan polisi berpangkat AKP ini, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku mendapatkan barang bukti (Barbuk) zenith tersebut dari TA yang merupakan warga yang berdiam di Kelurahan Baamang Tengah.
Bersama dengan anggota, Ronny langsung bergerak menuju kediaman TA yang beralamatkan di Jalan Muchran Ali gang At-Tarbiyah RT 17.
“Dari tangan TA kami berhasil menemukan Barbuk zenith sebanyak 200 butir serta uang tunai sebesar Rp 1,9 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan (Permenkes) Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I atau pasal 197 dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman penjara lima tahun dan maksimal dua belas tahun. (mi)