Gunakan Cadar, Seorang Wanita Muslim Didenda Sebesar Rp 2,2Juta
D'On ,Denmark,- Seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengenakan cadar telah menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar UU baru yang melarang pakaian semacam itu di tempat umum.
Kantor berita Denmark, Ritzau melaporkan, polisi dipanggil hari Jumat (3/8) ke sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, kota berpenduduk 46.000 orang dekat Kopenhagen, untuk mengonfrontir seorang perempuan yang mengenakan niqab yang menutupi mukanya.
Perempuan itu didenda $156 (atau sekitar Rp 2,2 Juta) dan diminta untuk melepas niqabnya atau meninggalkan tempat itu. Ia memilih meninggalkan tempat itu.
Sejak 1 Agustus UU “pelarangan burka” yang ramai diperdebatkan melarang orang mengenakan burka maupun niqab.
Pemerintah mengatakan UU itu tidak ditujukan pada sesuatu agama dan tidak melarang kerudung, sorban atau topi tradisional Yahudi.
UU di Denmark membolehkan orang menutup muka untuk tujuan yang sudah umum seperti karena cuaca dingin atau yang diwajibkan hukum seperti mengenakan helm sepeda motor. Siapa saja yang memaksa orang mengenakan pakaian yang menutup muka dengan kekerasan atau ancaman dapat diancam denda atau hukuman sampai 2 tahun penjara.
Austria, Prancis dan Belgia mempunyai UU serupa.(VOA)