Idrus Marham Resmi Ditahan KPK
D'On, Jakarta,- Mantan Menteri Sosial Idrus Marhamditahan KPK setelah diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Proses hukum terhadap Idrus terbilang cukup cepat. Ia ditahan setelah menyandang status tersangka selama 10 hari sejak Selasa (21/8) lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan Idrus yang cepat itu merupakan hal yang baik. Sebab mantan Sekjen Golkar itu bisa segera mendapatkan kepastian hukum dari kasus hukum yang menjeratnya.
Bahkan, KPK menargetkan berkas perkara Idrus bisa dilimpahkan ke penuntutan (tahap 2) dalam waktu satu bulan mendatang. Sehingga, kata Alex, Idrus bisa segera menjalani persidangan.
"Kami proses (penahanan) dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam 1 bulan, kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih (baik) dibanding kami tunda-tunda. Karena itu salah satu hak dari tersangka supaya proses hukumnya berjalan tepat," ujar Alex di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8).
Idrus sebelum memasuki mobil tahanan mengatakan, dirinya menerima proses penahanan tersebut. Ia pun tidak masalah dengan penahanan itu karena merupakan konsekuensi sebagai seorang tersangka.
"Saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan yang ada. Saya tahu bahwa setelah saksi, tersangka, pasti ada penahanan," ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta.
Dengan penahanan tersebut, Idrus menyusul dua tersangka lain yakni politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang telah ditahan pada 14 Juli lalu.
Dalam kasus ini, Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes, namun ia baru mengakui menerima Rp 2 miliar.
KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni memengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1.
Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh. Sementara Idrusdiduga dijanjikan USD 1,5 juta dari Johannes apabila Blakcgold menerima kontrak jual beli listrik/PPA dari PLN.
Blackgold melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, merupakan anggota konsorsium dari proyek yang dipimpin PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB). Selain BlackGold, konsorsium itu juga terdiri atas PT PLN Batu Bara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
PLTU Riau-1 rencananya beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024 dengan kapasitas sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun. Akibat kasus ini, proyek tersebut ditunda. (chanop)