Breaking News

Ingin Kelabui Petugas, Oknum Illegal Logging Palsukan Surat-surat

D'On, Bulukumba,- Kasus illegal logging terus saja terjadi. Berbagai macam modus dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan memalsukan dokumen kayu yang digunakan. 
Modus seperti ini terungkap di Kabupaten Bulukumba, Sabtu (18/8/2018). Sebanyak satu truk kayu jenis ulin atau yang dikenal dengan nama kayu besi diamankan petugas Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kayu itu diperkirakan berasal dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. 
Saat digeledah, petugas mengamankan sebuah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diduga palsu. Dari dokumen itu, diketahui jika pengirim kayu itu adalah CV R Pratama.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muh Nur mengatakan, selain menggunakan dokumen palsu, pelaku juga diduga ingin mengelabui petugas di hari libur. Tetapi, saat itu, tim operasi Sporc Brigade Anoa yang sedang berpatroli berhasil menangkap truk yang memuat kayu itu. 
Lanjut Muh Nur, setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu. Hukumnya wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 
"Sementara dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan dengan satu tujuan. Mulai dari pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima," kata Muh Nur.
Muh Nur menambahkan, petugas akan menyita truk beserta kayu itu selama proses penyelidikan. Jika kasus ini terbukti, pelaku bisa didenda maksimal Rp15 miliar. 
"Mengenai sanksi pidana bisa saja kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 tahun paling banyak Rp Rp15 miliar," kata Nur. (evi)