Ini Penjelasan Jika Paslon Capres-Cawapres Tidak Lolos Uji Kesehatan
D'On, Jakarta,- Dua pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden akan menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebaroto, Jakarta, sebagai salah satu prosedur untuk memenuhi syarat menjadi capres-cawapres di Pilpres 2019.
Bagaimana jika ada kandidat yang tak lolos tes kesehatan?
Ketentuan tentang tes kesehatan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres. Tes kesehatan bukan syarat, tapi hanya prosedur untuk memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam pasal 9 yaitu huruf (e):
"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat."
Dalam pasal selanjutnya di Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah 'mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani' untuk menjadi capres atau cawapres diPilpres 2019.
(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno.
(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:
a. calon mampu atau tidak mampusecara jasmani dan rohani; dan
b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(3) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan kepada KPU dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
(4) Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding.
Ketentuan di atas dalam ayat 2 huruf a, menjelaskan kemungkinan calon tidak mampu secara rohani dan jasmani alias tidak memenuhi syarat sebagai capres atau cawapres.
Peraturan KPU mengurai, kandidat yang tak memenuhi syarat bisa memperbaki dokumen persyaratan, namun karena hasil kesehatan bersifat final (ayat 4 di atas), maka perlu calon pengganti setelah tim dokter menyatakan tak mampu secara jasmani dan rohani menjadi kandidat.
Pasal 24 masih dalam peraturan yang sama menjelaskan:
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.
(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketua KPU RI Arief Budiman saat dikonfirmasi soal kemungkinan kandidat gagal tes kesehatan, enggan bicara lugas. Arief menhindari spekulasi adanya kandidat yang gagal, sementara proses masih berlangsung.
"Kalau pemeriksan kesehatannya kami percayakan sepenuhnya ke rumah sakit. Kita tunggu saja hasilnya setelah semua proses dilakukan kami diberitahu. Kami kan tidak paham medis," ucap Arief di RSPAD, Jakarta.
"Nanti yang menjelaskan tentang kesehatan biar tim pemeriksa saja. Karena mereka yang tahu detail apa saja yang diperiksa untuk masing-masing item itu, berapa lama durasi pemeriksaannya, kami percayakan ke rumah sakit," imbuhnya.kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8).
Arief enggan membicarakan point yang dicari dari pemeriksaan capres dan cawapres ini. Namun, ia menegaskan kehadiran KPU di RSPAD sebagai bagian dari proses yang harus dilalui. (mond/mi)