Intetnal KPK Bergejolak, Pimpinan Langgar Aturan
D'On, Jakarta,- Belum rampung persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dirdik KPK Aris Budiman diselesaikan oleh pimpinan, internal pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan kembali bergejolak.
Musababnya, karena adanya dugaan keputusan sepihak pimpinan dan Plt Sekjen KPK yang dikabarkan akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap semua pejabat di lembaga antirasuah seperti direktur, kabiro hingga kepala bagian.
“KPK sedang gonjang-ganjing akibat orang-orang baik mau dirotasi,” kata sumber KPK yang diterima media ini, di lingkungan KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Anehnya, kendati melakukan rotasi besar-besaran, namun ada beberapa pejabat yang tidak ikut dirotasi. Selain itu, sebelum memutuskan untuk melakukan rotasi, pimpinan KPK juga dikabarkan menggelar rapat tertutup bersama beberapa deputi dan Plt Sekjen KPK tanpa melibatkan direktur-direktur.
Sedianya, kalau tidak ada protes dari para pegawai KPK, sejumlah pejabat yang dirotasi akan dilantik hari ini, Selasa (14/8). Namun, karena ada pergolakan di dalam, pelantikan kabarnya akan diundur pada 24 Agustus mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, semua pejabat KPK yang dirotasi karena diduga kerap mengkritik pimpinan agar bertindak sesuai aturan.
"Beberapa yang dirotasi kerap bicara agar pimpinan menegakkan kode etik dan bertindak tegas sesuai aturan," kata sumber JawaPos.com.
Hal senada juga diungkapkan beberapa sumber lainya. "Mereka (yang dirotasi) tidak mau menuruti perintah pimpinan yang tidak sesuai aturan," papar sumber tersebut.
Salah seorang sumber lain mengatakan, rotasi dalam sebuah organisasi memang wajar. Namun, kalau dilakukan tanpa dasar yang jelas, alasan ketidaksukaan, maka hal itu menimbulkan kecurigaan yang besar. Apakah ada kepentingan tertentu dibalik rotasi besar-besaran tersebut.
”Kalau rotasi sih sudah biasa dalam sebuah sistem organisasi, tapi hal yang dilakukan ini aneh,” papar sumber tersebut.
Atas kisruh yang terjadi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta agar pimpinan KPK menghentikannya. Ini karena diduga karena rotasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kepatutan.
“Patut diduga rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut merupakan bentuk dari tindak lanjut dari strategi Kuda Troya lanjutan yang berupaya untuk melemahkan KPK dari dalam,” ujar anggota koalisi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Selain harus sesuai dengan prosedur, rotasi dan mutasi menurutnya, harus mempertimbangkan rekam kerja, kapasitas, waktu yang tepat, serta proses yang akuntabel. Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan tanpa pertimbangan tersebut, terlebih jika terdapat alasan ketidaksukaan, kedekatan, atau bahkan sengaja memperlemah jabatan strategis tertentu.
“Masih segar di ingatan kita, pada 2015 masyarakat sipil menyatakan bahwa terdapat strategi Kuda Troya ke KPK karena adanya orang-orang luar yang ditempatkan di KPK, namun memiliki misi untuk melemahkan KPK. Tidak hanya memasukkan orang pada jabatan strategis, tapi juga memasukkan penyidik baru yang tidak sesuai ketentuan dan rencana kepegawaian KPK,” papar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah tersebut.
Dampak pelemahan dari dalam kata Dahnil, terbukti dengan adanya beberapa peristiwa seperti tidak lanjutnya beberapa kasus penting seperti kasus Rekening Gendut, pertemuan antara Direktur Penyidikan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki konflik kepentingan dan sedang melakukan angket yang melemahkan KPK, dugaan perusakan alat bukti oleh penyidik terkait kasus impor daging, dan terakhir adanya surat dari Deputi Bidang Pencegahan KPK terkait transaksi keuangan yang menguntungkan perusahaan yang sedang berperkara.
“KPK akan sulit dilemahkan, atau bahkan dibubarkan, karena serangan dari luar karena tentunya masyarakat Indonesia akan berusaha keras melindunginya,” papar Dahnil.
Hal tersebut kata Dahnil, berkali-kali dibuktikan dalam kasus Cicak vs Buaya I, II, dan III, serta berbagai upaya legislatif untuk melemahkan KPK. Namun, jika KPK lemah dan dirusak dari dalam, maka tidak perlu lagi ada serangan dari luar seperti perubahan UU KPK dengan pembatasan kewenangan ataupun dengan kriminalisasi.
Terkait rotasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kata Dahnil, menduga adanya pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK jika proses rotasi dan mutasi tidak wajar tersebut terus berjalan. Ini karena rotasi tersebut diduga tak dilakukan sesuai aturan.
“Peraturan KPK RI No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK mengatur beberapa etika pimpinan yang terkait dengan kepegawaian, antara lain pimpinan harus menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas (huruf E angka 4), dan pimpinan harus memberikan apresiasi terhadap hasil kerja dan prestasi setiap individu dan mendorong setiap pegawai yang dipimpinnya untuk meningkatkan hasil kerjanya (huruf E angka 7),” tegas Dahnil.
Terpisah, menanggapi adanya kritikan dari sejumlah pihak terkait rencana kebijakannya merotasi para pegawainya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah keras jika hal yang dilakukan pimpinan KPK serampangan.
“Ini diskresi pimpinan. Diskresi kami berlima yang membuat ini organisasi lebih dinamis,” kata Saut kepada JawaPos.com.
Karena merupakan diskresi, maka pihaknya berwenang melakukan hal itu. “Kerja KPK ini kan bukan bikin tomat jadi bom atom. Kerja di KPK ini kalau akal sehatnya jalan, dia bisa dipindahin di mana saja dan orang di KPK adalah orang yang pintar. Masuk ke penyidikan,” ketusnya. (ses)