Kali Ketiga Fariz RM Ditangkap Polisi Dengan Kasus Yang Sama
D'On, Jakarta,- Fariz RM kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Seakan tak jera ia tidak menepati janjinya saat penangkapan dengan kasus yang sama pada 2015 silam.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penangkapan Fariz RM (59) atas kasus narkoba setelah ada laporan dari masyarakat. “Tersangka ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (24/8). Hal itu berdasarkan pengembangan dari laporan warga,” ujarnya di Mapolres Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara.
Atas informasi dari masyarakat, Polres Jakarta Utara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Sebelum melakukan penangkapan terhadap Fariz, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga menjadi orang yang menyuplai narkotika kepadanya.
Seorang pengedar perempuan berinisial DN (37) ditangkap pada (24/8) dikawasan Koja, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, tim mendapatkan barang bukti berupa enam plastik klip berwarna kristal putih seberat 2,43 gram.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan atas tersangka DN yang berlanjut pada penangkapan tersangka kedua, yaitu AH (45) di kawasan Koja. “Dari tersangka kedua diamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,20 gram,” tambah Argo.
Berdasarkan pengembangan dari DN dan AH, diketahui keduanya menyuplai narkotika jenis sabu-sabu kepada Fariz RM dan dilakukan penangkapan terhadap Fariz di rumahnya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (24/8). Dari tangan Fariz, didapati barang bukti berupa dua klip kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,90 gram dengan perincian satu klip seberat 0,50 gram di saku depan dan satu klip di saku belakang seberat 0,40 gram.
Tidak hanya itu, terdapat juga sembilan butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet Dumolid warna kuning beserta pecahannya. “Jadi, total dari ketiga tersangka sabunya ada 3,53 gram yang diamankan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka Fariz, dirinya biasa membeli narkotika tersebut dua kali dalam seminggu. Tempat biasa dirinya bertransaksi yaitu di rumah, studio, dan Mal Gandaria.
Alasan pengunaan narkotika pada dirinya karena sudah tua dan banyakjob, jadi untuk daya tahan tubuh. “Hal tersebut tidak dibenarkan dan sangat keliru mengunakan narkoba untuk menambah daya tahan tubuh,” tegas Argo.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan, peran DN sebagai pengedar, AH sebagai bandar, serta Fariz RM sebagai pemakai. “Alur barang haram tersebut seperti itu sampai ke tangan Fariz RM,” katanya
Pihak penyidik kepolisian menyerahkan keputusan hukum Fariz dalam persidangan yang apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal primer 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (mi)