Kapendam Jaya: Jika Terbukti Anggota TNI Melakukan Tindakan Kekerasan, Akan Diberikan Hukuman Berat
D'On, Jakarta,- Kasus dugaan penganiayaan remaja di jalan Tol Cawang berbuntut panjang. Jika pelaku terbukti anggota TNI, maka dia terancam hukuman berat.
Kapendam Jaya, Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan, jika pelaku anggota TNI, maka dia akan diproses di tingkat militer.
''Kita lihat tingkat pelanggarannya apa. Di KUHP negara kan ada sanksinya kalau melakukan pemukulan atau penyiksaan terhadap orang lain. Kita lihat dari KUHP saja, soalnya saya enggak menguasai itu. Nanti ada dari penyidik polisi militer yang akan mengangani," ungkap Kristomei di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dia melanjutkan, tindakan yang dilakukan pelaku sangat tidak manusiawi.
"Kalau dia terbukti anggota TNI, pasti kami tindak karena semena-mena mukulin orang, anak kecil lagi yang dipukulin," sesalnya.
Kristomei menyarankan kepada masyarakat yang mendapatkan perlakuan serupa untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Silakan dilaporkan ke kesatuannya. Nanti akan ditangani," tutupnya.
Pihak keluarga Rayhan Achmad yang diduga menjadi korban pemukulan di Tol Jagorawi, sudah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Bocah berumur 14 tahun itu diduga dipukul oleh seorang oknum TNI. Video pemukulan itu kini menjadi viral di media sosial.
Kepolisian masih mencari tahu kronologi pemukulan oleh pengendara mobil Captiva di lintasan Tol Jagorawi. Pengemudi Captiva B 1207 TGZ tiba-tiba menyalip mobil yang dikemudikan Reza, kemudian berhenti dan memukul adiknya Rayhan. (mi)