Kemnaker dan Komisi IX DPR-RI Dorong BPJS Mempermudah Layanan Publik
D'On, Jakarta,- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX DPR RI mendorong agar prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipermudah dan dipercepat. Hal ini dibutuhkan sebagai implementasi jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/ buruh serta masyarakat umum beserta seluruh keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Irianto Simbolon, staf ahli Menteri Ketenagakerjaan, seusai mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kita mendorong pekerja dan masyarakat yang mengalami persoalan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja, sakit, dan sebagainya agar bisa secepat mungkin terlayani dan terobati tanpa ada kesulitan prosedural," ujarnya, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (3/8/2018).
Irianto pun mendorong agar penggunaan KTP dalam layanan BJPS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat dipergunakan secara optimal. Sebab, sudah ada NIK yang berlaku nasional.
Selain masalah jaminan sosial, ia menjelaskan bahwa Reses DPR tersebut juga bertujuan membahas peningkatan kompetensi SDM di Berau. Kemnaker, Komisi IX, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah sepakat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Berau. Mengingat, Kabupaten Berau memiliki tiga potensi untuk dikembangkan, yakni pariwisata, pertambangan, dan perkebunan.
"Semoga dengan sinergitas semua instansi dan stakeholder yang ada dapat segera terealisasi pembangunan BLK dalam waktu dekat," ucap Irianto.
Dari hasil kesepakatan, Pemkab Berau sudah menyiapkan lahan seluas lima hektare untuk pembangunan BLK. Rencananya, pembangunan gedung akan dibawahi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sedangkan Kemnaker mendukung peralatannya karena itu sangat mahal. Tentu dengan dukungan dari Komisi IX DPR RI juga," kata Irianto.
Terkait upaya mencegah kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada di kawasan Berau, ia mengatakan bahwa perlu diterapkan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.
"Kita optimalkan penerapan norma-norma K3 untuk mencegah dan mengantisipasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujar Irianto.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan seperti terikat secara langsung dengan beberapa kementerian, seperti Kemnaker dan Kementerian ESDM. Oleh karena itu, Irianto memperjelas kewenangan masing-masing kementerian.
Contohnya, persoalan yang berkaitan dengan bisnis dan teknis perusahaan pertambangan, menjadi kewenangan dari Kementerian ESDM. Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pengawasan mengenai ketenagakerjaan menjadi bidang kerja pengawas ketenagakerjaan.
"Jadi ketika terjadi kecelakaan kerja, penanganannya yang pertama kali dan berwenang adalah instansi Kemnaker atau Disnaker atau yang lebih dikenal lagi dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan," ucap Irianto. (ses)