Breaking News

Keputusan Bawaslu Bisa Digugat

D'On, Jakarta,- Selain fokus pada pengawasan pemilu, Bawaslu memang memiliki kewenangan baru yaitu sebagai lembaga peradilan pemilu. Kewenangan baru ini membuat fungsi Bawaslu sebagai hakim terhadap beberapa kasus pemilu, salah satunya dalam sidang ajudikasi sengketa pemilu 2019. Rekomendasi Bawaslu dalam ajudikasi mutlak ditindaklanjuti.
“Ini salah satu kewenangan baru Bawaslu, jadi rekomendasi Bawaslu mutlak ditindaklanjuti. Ada ranah sengketa, termasuk DPT dan soal calon diselesaikan di Bawaslu setempat. Kalau sengketa hasil pemilu baru diselesaikan di MK,” kata Pengamat Politik Yusfitriadi. Meski demikian, keputusan Bawaslu bukan tidak bisa digugat. Masyarakat yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan keberatan ke lembaga yang lebih tinggi yaitu Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI. Masyarakat yang dirugikan juga bisa melaporkan Bawaslu ke DKPP karena tidak profesional atau masuk angin.
“Jika mengandung unsur pidana bisa ke kejaksaan atau pengadilan. Misal ijazah palsu, rekomendasi palsu dan lainnya. Masyarakat harus memahami ini. Final itu bukan final sefinal-finalnya. Dalam konteks pencalegan, karena banyak yang menjadi kontestan, sangat mungkin ada kesalahan data, kesalahan verifikasi atau mungkin ‘masuk angin’,” terangnya.
Untuk Kasus Partai Berkarya, sesuai keterangan KPU, berkas salah satu bacalegnya yaitu Mayor Afif terlambat
diserahkan ke KPU dan yang diserahkan berupa fotokopi. Dirinya menilai jika berkas diserahkan terlambat harusnya tidak perlu lagi diverifikasi karena jelasjelas sudah di luar jadwal “Kecuali, meskipun fotokopi, penyerahan tepat waktu, bisa diverifikasi dengan melihat aslinya. Saya khawatir ada penyelenggara yang masuk angin, termasuk di Bawaslu. Masuk angin bukan semata soal suap menyuap, bisa juga intimidasi, kemudian intervensi, kemudian dipengaruhi pihak lain. Kalau ini terjadi akan menimbulkan blunder, pihak lain yang kasusnya seperti ini akan meminta perlakuan adil. Jangan sampai ada pandangan perlakuan khusus soal kasus Mayor Afif dengan kasus yang lain,” tegasnya.
Dirinya berharap, dalam ajudikasi dan permasalahan lainnya KPU dan Bawaslu melakukan sinkronisasi regulasi. Dua penyelenggara pemilu ini juga diharapkan profesional dan tidak mainmain. “Jangan macam macam karena ini urusan pemilu. Karena sekarang Bawaslu punya kewenangan sebagai pengadilan pemilu, maka harus adil dalam memproses kasus pemilu,” pungkas Kang Yus.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Sengketa Ridwan Arifin mengaku semua keputusan sudah berdasarkan aturan. Bagi pihak yang tidak puas, sesuai Perbawaslu nomor 27 tahun 2018 bisa mengajukan banding satu tingkat di atasnya atau ke Bawaslu Provinsi. Di Undang-undang nomor 7 tahun 2017, diperjelas lagi bahwa ada waktu lima hari setelah pembacaan putusan untuk menguji putusan ke PTUN  jika ada pihak yang merasa keberatan.
“Jadi semua sesuai aturan, bukan masuk angin. Pertimbangannya SK pemberhentian dari TNI, Masa Pengurusan Pensiun (MPP) terhitung 1 Mei 2018. Selanjutnya Mayor Afif sudah terdaftar di DPT dan silon dan beliau sudah memiliki suket terbaru dengan keterangan pensiunan TNI,” kata Ridwan.  (mond)