Breaking News

Ketahuan Maling Handphone, Pelaku Kritis Diamuk Massa

D'On ,Medan,- Dua orang spesialis pencuri handphone di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Katamso Poin, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor kritis setelah diamuk massa, kemarin malam.
Dengan kondisi terluka parah, kedua pelaku berinisial D (34) warga Tembung Pasar 7 Beringin dan DA (30) warga Tembung Pasar V, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan Jalan Wahid Hasyim untuk mendapat pertolongan.
Informasi dihimpun Minggu (12/8/2018), terjadinya aksi main hakim oleh masyarakat lantaran kedua pelaku  terperangkap setelah ketahuan mencuri ponsel di toko milik Siame Lina (46) warga Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Katamso.
Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua tiba di lokasi kejadian dengan menenangkan massa dan memboyongnya ke rumah sakit.
Kapolsek Delitua Kompol B Malau pada mengatakan, peristiwa perampokan ini terjadi berawal ketika salah satu tersangka mengunjungi toko ponsel yang berada di Komplek Katamso. Dengan berpura pura-pura bertanya kepada Willy penjaga toko tentang handphone merk Xiaomi dan hendak membelinya.
Sedangkan rekannya beraksi mencuri 1 unit handphone merk Oppo. Setelah berhasil, keduanya langsung berlari menuju mobil Xenia warna silver yang dikendarainya.
Apes dialami kedua pelaku, ternyata aksi pencuriannya diketahui pemilik toko yang langsung berteriak rampok. Warga yang mendengar suara teriakan tersebut langsung mengepung mobil Xenia sembari melempar dan memecahkan kacanya.
Akan tetapi, pelaku berhasil lolos dan tancap gas ke arah Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor. Meski begitu, mobil pelaku akhirnya berhasil dikepung warga yang mengejarnya dan masyarakat sekitar.
Kedua pelaku pun menjadi sasaran amukan massa hingga kritis. Beruntung piket Unit Reskrim Polsek Delitua tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan dengan meredam emosi warga. Selanjutnya membawa kedua pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa handphone merk Maxtron, 1 unit mobil Xenia silver B 1843 UIQ dan lainnya,” ujar B Malau sembari menambahkan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. (malus)