KPK Periksa 2 Pejabat PLN Terkait Suap PLTU Riau-1
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dua saksi itu adalah Kepala Divisi Batu Bara PT Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi PT Suwarno.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka EMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/8).
Dalam penyidikan kasus itu, tengah mengkonfirmasi terhadap para saksi yang dipanggil terkait pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka EMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1," kata Juru Bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/8).
Dalam penyidikan kasus itu, tengah mengkonfirmasi terhadap para saksi yang dipanggil terkait pertemuan-pertemuan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen "fee" 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus itu, telah menetapkan dua tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (EMS).
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (ses)
Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (ses)