KPK Sambut Baik Langkah Polres Depok Ungkap Kasus Nur Mahmudi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Polres Depok dalam mengusut kasus dugaan korupsi di wilayahnya.
Tak tanggung-tanggung, kepolisian Depok menjadikan Mantan Walikota Depok dua periode, Nur Mahmudi sebagai tersangka.
"Tentu saja kami melihat itu secara positif. Positif dalam artian ada upaya untuk penegakan hukum menangani kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/8/2018).
Asalkan ada bukti yang cukup, penegak hukum manapun kata Febri, berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Siapapun itu.
KPK sendiri kata Febri, siap jika nanti dibutuhkan bantuannya untuk membongkar dugaan korupsi yang diduga melibatkan Nur Mahmudi.
"KPK sering bekerja sama dengan kepoliaian dan kejaksaan, jadi kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan, maka KPK akan terbuka untuk itu," ungkapnya.
Namun untuk saat ini, KPK akan menunggu permintaan koordinasi dan supervisi itu datang dari pihak kepolisian.
Seperti yang diketahui pada Selasa, 28 Agustus 2018, Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. Nur Mahmudi diduga menerima suap pada proyek jalan di kawasan Cimanggis dan Tapos.
Rencananya jalan yang semula lebarnya lima meter akan diperluas menjadi 14 meter. Namun, hingga saat itu jalan itu masih belum dilebarkan.
Pada proyek ini Pemkot melalui APBD mengucurkan dana untuk pembebasan lahan itu mencapai Rp 10 miliar pada tahun 2015. (chanop)