Breaking News

KPK Telusuri Dugaan Dana Kasus Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan aliran dana hasil suap proyek PLTU Riau-1 ke Partai Golkar setelah resmi menahan Idrus Marham, mantan sekretaris jenderal partai tersebut, Jumat (31/8/2018). Hal itu dilakukan meskipun para petinggi Golkar telah membantahnya.
Dugaan adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar kali pertama diungkap oleh kader mereka yang sudah menjadi tersangka perkara tersebut, Eni Maulani Saragih. Aliran dana proyek PLTU Riau-1 itu diduga digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Eni kala itu merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan, salah satunya digunakan untuk munaslub," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Marwata menyebut Eni diduga mendapatkan uang suap untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni mendapatkan uang dari tersangka lainnya yakni Johannes B Kotjo. "Ya, semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian begitu kan," ujar Marwata.
Jumat ini, KPK memeriksa Idrus dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Idrus menyatakan akan menghormati proses penyidikan terhadap dirinya di KPK.
"Jadi gini seperti yang sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK.
Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8/2018) lalu. Dia diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari politkus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Johannes bila purchase power agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes. Pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. (mi)