KPK Terima Pengembalian Uang Kasus PLTU Riau- 1 Sebesar Rp 500 Juta Dari EMS
D'On, Jakarta,- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK menerima pengembalian uang Rp500 juta dari kasus suap PLTU Riau-1 dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Tadi saya juga dapat informasi tersangka EMS (Eni Maulani Saragih) juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta pada penyidik," katanya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Pengembalian uang dari Eni akan dijadikan barang bukti kebenaran adanya tindak pidana suap dalam proyek senilai USD 900 juta itu. "Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," ucapnya.
Febri mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap PLTU Riau-1 bisa mengikuti sikap Eni. "Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. Apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," paparnya.
KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. (ses)