KPU Berencana Perpanjang Masa Pendaftaran Capres-Cawapres
D'On, Jakarta,- Kubu koalisi pendukung Joko Widodo dan Prabowo Subianto belum juga mendaftarkan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pada 4-10 Agustus 2018.
KPU mengatakan ada kemungkinan untuk memperpanjang pendaftaran capres 2019 selama 14 hari, apabila belum ada pasangan calon yang mendaftar atau baru satu pasangan yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran. Perpanjangan itu diberlakukan secara bertahap.
"Empat belas hari itu tidak dilakukan sekaligus," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Harris Vertu, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 7 Agustus 2018.
KPU akan memperpanjang pendaftaran 1x7 hari. Apabila setelah tujuh hari itu belum ada yang mendaftar, KPU akan memperpanjang lagi 1x7 hari. Jika sampai perpanjangan waktu 14 hari hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka lawannya adalah kotak kosong.
Menurut Arief, langkah itu sesuai dengan Pasal 235 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu berbunyi, dalam hal hanya terdapat 1 Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
Aturan itu juga berlaku untuk kasus lain, contohnya, sudah ada dua atau lebih paslon yang mendaftar ke KPU sebelum 10 Agustus, tetapi hanya satu paslon saja yang memenuhi syarat. “Ada dua (Paslon) mencalonkan, satunya tidak memenuhi syarat, KPU akan memperpanjang,” ujar Arif.
Sementara ini, KPU menetapkan batas pendaftaran capres-cawapres 2019 pada 10 Agustus 2018. Penetapan batas waktu itu sesuai dengan Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur masa pendaftaran paslon paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Arief mengatakan bila terdapat partai politik yang tidak mau mendaftarkan calon, padahal memenuhi syarat, akan dikenakan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti pemilu selanjutnya. “Kalau yang memenuhi syarat tapi tidak mau mendaftarkan calon, kita sanksi. Tapi kalau yang tidak memenuhi syarat ya tidak, ya bagaimana dia (parpol) kena sanksi kalau daftar saja tidak memenuhi syarat,” kata Arief. (mond)