Kuasa Hukum Idrus Marham Berencana Akan Pra Peradilankan KPK
D'On, Jakarta,- Kuasa hukum eks Mensos Idrus Marham tengah membahas rencana untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka politikus Golkar itu kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Belum, nanti kami mau diskusikan dulu dengan Beliau (Idrus Marham) dan tim ya," kata Samsul Huda, kuasa hukum Idrus Marham, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/8).
Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 21 Agustus 2018. Politikus Golkar itu diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Eni diduga menerima jatah sejumlah Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Idrus disinyalir tahu soal pemberian uang tersebut. Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga dijanjikan uang sekitar US$1,5 juta oleh Kotjo bila memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Menteri Sosial Idrus Marham menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019 Kementerian Sosial.
Namun, Samsul mengatakan kliennya tak mengetahui dan menerima janji dari Kotjo agar memuluskan proyek pembangkit listrik yang masuk dalam proyek pemerintah 35 ribu Megawatt. "Setahu saya, beliau bilang tidak tahu dan tidak pernah menerima janji yang seperti itu," ujar pengacara Idrus Marham itu.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni, Kotjo, dan terbaru eks Mensos Idrus Marham. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (chanop)