Breaking News

Loloskan 5 Caleg Eks Napi Koruptor, KPU dan Bawaslu Beda Pendapat

D'On, Jakarta,- Beda sikap dalam memandang aturan mantan napi koruptor nyaleg menjadi polemik antara KPU dan Bawaslu. Akibatnya Bawaslu telah meloloskan lima bacaleg eks-napi koruptor yang sebelumnya melakukan gugatan. Padahal mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menuturkan putusan lembaga yang dipimpin oleh Abhan tersebut akan menjadi bola salju yang memantik para bacaleg napi koruptor yang TMS untuk menggugat ketetapan KPU.
"Ini akan membesar terus dan semacam (Bawaslu) fasilitasi atau memberi jalan kepada mantan napi korupsi lainnya yang sebelumnya berstatus TMS menjadi melakukan gugatan yang sama," ucap Wahyu di Kantor KPU RI Menteng Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Dalam menetapkan TMS bacaleg, kata Wahyu, KPU telah berpedoman pada aturan PKPU nomor 26 tahun 2018 dan PKPU nomor 20 tahun 2018 mengenai larangan napi koruptor nyaleg baik DPR disemua tingkat dan DPD RI.
Bila memang dua PKPU itu dinyatakan salah oleh Mahkamah Agung (MA), kata Wahyu, pihaknya akan mematuhi putusan tersebut. Namun sekarang ini MA belum memutuskan. Jadi Wahyu pun meminta Bawaslu untuk tidak melebihi kewenangan MA.
"Bawaslu jangan bertindak seperti MA dong, yang berhak membatalkan PKPU, yang berwenang kan hanya MA," cetus komisioner asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu.
Ia menegaskan akan menunda putusan gugatan Bawaslu yang meloloskan lima bacaleg tersebut. KPU juga akan berkirim surat untuk mengoreksi putusan lembaga pengawas pemilu itu.
Komisioner KPU lain, Ilham Saputra menambahkan, penundaan rekomendasi Bawaslu dilakukan karena Bawaslu tidak mempertimbangkan PKPU 26/2018 dan 20/2018 dalam meloloskan lima bacaleg tersebut.
"Kalau kami membaca amar putusannya, (Bawaslu) tidak ada pertimbangan di PKPU kami didalam situ. Padahal PKPU kami sudah diundangkan, maka dia berlaku dan harus dijadikan konsideran dalam tiap memutuskan sesuatu," jelasnya.
Adapun bekas koruptor yang diloloskan Bawaslu adalah Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja (bacaleg DPRD), Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara (bacaleg DPRD), Abdullah Puteh dari Aceh (calon anggota DPD RI), Ramadan Umasangaji di Kota Pare Pare (bacaleg DPRD) dan M Nur Hasan di Rembang (bacaleg DPRD). (chanop)