Mangkir Dipanggil KPK, Apakah Ketum PPP Akan Jadi Tersangka ???
D'On, Jakarta,- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.
"M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP tidak hadir, tadi ada staf yang bersangkutan datang mengantar surat dan mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa datang karena ada kegiatan di luar kota," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Senin (20/8/2018).
Atas ketidakhadiran Romy, Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 23 Agustus 2018.
"Tentu yang bersangkutan itu diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai ketua umum PPP sehingga yang perlu kami dalami sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan orang-orang yang berada di kepengurusan PPP ataupun pihak lain yang terkait dengan perkara ini karena sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di salah satu rumah pengurus PPP dan di sana menemukan uang lebih dari Rp1 miliar," tambah Febri.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota Komisi IX DPR dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz dan Wali Kota Tasikmalaya yang juga merupakan kader PPP, Budi Budiman. Bahkan KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman Wakil Bendum PPP tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono, pihak swasta sekaligus perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta pemberi suap yaitu Ahmad Ghiast.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada Jumat (4/5) malam di Jakarta dan Bekasi. Amin diduga menerima Rp400 juta sedangkangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai 2 proyek di kabupaten Sumedang senilai tolta Rp25 miliar.
Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS. Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi. (mi/mond)