Breaking News

Mengungkap Bisnis "Lendir" di Kalcit

D'On, Jakarta,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menjadi mucikari prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sang mucikari memiliki 32 PSK.


Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengungkapkan, 32 PSK itu terdiri dari berbagai macam latarbelakang dan usia. Bahkan, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.‎ "Yang lebih memprihatinkan karena penjaja seks komersialnya, 5 di antara 32 yang kami amankan adalah anak-anak dengan usia 16-18 tahun. Macam-macam ya pekerjaannya, ada ibu rumah tangga, mahasiswa, pengangguran paling banyak. Aktris, model gitu nggak ada sih‎," ucap Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/8/2018).

Para PSK itu berasal dari berbagai daerah. Mereka telah menggeluti profesi itu sekitar dua tahun.   "Yang sudah bekerja kurang-lebih 2 tahun, berdasarkan pengakuan dan keterangan yang kami dapatkan dari mereka," tutur Ade.

‎‎Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengungkapkan lima wanita di bawah umur itu sudah putus sekolah. "Putus sekolah, yang lima orang itu. Rata-rata ada yang SD, SMP," ucap Azhar Nugroho.Azhar tak menampik di antara 32 wanita itu ada yang berstatus ‎mahasiswa yang mengalami kesulitan biaya.‎ Para PSK itu berasal dari Jakarta dan sekitarnya. 

Sang mucikari merekrut mereka dari mulut ke mulut. "Ada yang sekolah juga, ada myang sementara kuliah tapi karena ada lemah (kesulitan keuangan), dia mundur untuk mengisi kekosongan waktunya dengan `nyambi`‎," ungkap dia.‎‎Seperti diwartawakan sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku, yaitu SBR alias Obay, TM, dan RMV. Diduga SBR berperan sebagai muncikari. 

SBR ditenggarai yang melakukan komunikasi kepada setiap calon pelanggan.SBR mencari pelanggan dengan berpura-pura sebagai seorang perempuan lewat aplikasi chat. Kepada calon pelanggan, SBR kemudian menunjukkan foto sejumlah perempuan.

Sedangkan RMV dan seorang perempuan berinisial TM merupakan penyedia kamar untuk `hidung belang` dan PSK. Diduga dua tersangka itu menjadikan 17 unit apartemen untuk kegiatan prostitusi. TM sendiri sempat menangis ketika polisi memejengnya dengan dua tersangka lain dalam jumpa pers. Sambil berusaha menutupi mukanya, TM terdengar terisak.‎Para pelaku itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Polisi memastikan terus mengembangkan dan mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk‎ dugaan keterlibatan pemilik yang kamarnya dijadikan tempat prostitusi. (mond/mi)