Breaking News

Menkes Angkat Bicara Terkait Aturan Baru BPJS

D'On, Jakarta,- Belakangan ini masyarakat dibuat kaget oleh Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas Penerapan beberapa aturan dalam pelayanan.

Diketahui beberapa Waktu lalu, BPJS Kesehatan merilis beberapa aturan baru terkait aturan baru tersebut dimana aturan tersebut yakni :
(1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan.
(2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.
(3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Olehnya itu Menteri Kesehatan Republik Indoensia, angkat bicara terkait persoalan tersebut dirinya menyebutkan permasalah Devisit yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak boleh menerapkan aturan tersebut.
“kami turut menengahi apa yang terhadi di BPJS mengeluarkan peraturan yang meresahkan seperti itu, oleh karena itu kami Kemenkes menengahi itu,” ucap, Menkes RI, Nila Farid Moeloek, Rabu (1/8/2018).
Lanjut, Nila menyebutkan terkait Devisit yang terjadi Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) namun tak boleh meresahkan kepada masyarakat.
“Kami mengerti ada devisit kami juga mengerti, nanti kita selesaikan kami sudah laporkan ke presiden terkait hal tersebut, Ini program dari pemerintah nda boleh begitu,” tutupnya. (mi)