OJK Ungkap Pembobol Dana Nasabah BPR
D'On ,Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan mengungkap pembobolan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Menurut Kepala Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rokhmad Sunanto, dana nasabah sejumlah Rp 6,8 miliar dibawa kabur oleh komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H, 44 tahun.
“Kasus tersebut masuk dalam ranah tindak pidana perbankan dengan membuat catatan palsu pada pelaporan pembukuan keuangan perbankan,” kata Rokhmad Sunanto saat konferensi pers, Selasa, 21 Agustus 2018 di Gedung OJK, Jakarta.
Modus penggelapan dana adalah dengan membuat catatan palsu dalam pelaporan pembukuan keuangan perbankan. Penggelapan dana telah berlangsung sejak 2013. Saat itu, menurut Rokhmad, H membuka rekening atas nama pribadi di Bank BCA.
H selanjutnya memerintahkan Direktur Operasional BPR Multi Artha Mas Sejahtera untuk memindahkan kas perusahaan ke rekening pribadinya dengan beralasan agar dapat menghasilkan bunga lebih banyak dibandingkan menyimpan dana dalam bentuk rekening giro.
Namun hal itu terendus OJK yang menemukan kejanggalan. Sebelum melakukan penyelidikan, OJK melalui departemen pengawasan telah mengingatkan Multi Artha Mas Sejahtera untuk menutup rekening pribadi H di Bank BCA. Permintaan itu tak diindahkan.
Hingga tahun 2016, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke departemen penyidikan OJK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tercatat kerugian nasabah yang ditimbulkan sebanyak Rp 6,28 miliar. H mengaku menggunakan uang tersebut sebagai pinjaman untuk mendanai usaha leasing alat berat yang disewakan ke perusahaan kontraktor properti.
Usaha itu tak berjalan lancar. H pun gagal mengembalilan uang nasabah. “Karena tekor, dia tidak mau tanggung jawab,” ujar Rokhmad.
Kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2018. Atas tindakannya, Haryanto dikenai Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 10 tahun 1998 yang telah menggantikan UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 triliun.
Untuk mengetahui aliran dana yang dilakukan, OJK melimpahkan kasus ini untuk diperiksa lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas Tinda Pidana Pencucian Uang. “Nanti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menangani kerugian masyarakat nasabah BPR,” ujar Rokhmad. (tmp)