Partai NasDem Pecat Ibrahim Hongkong Karena Jadi Bandar Narkoba
D'On, Jakarta,- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memecat anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong setelah tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. Partai Nasdem juga meminta Hongkong dihukum berat.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan pemecatan terhadap Ibrahim tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.
“Kami meminta aparat BNN menghukum berat Ibrahim karena berperan sebagai bandar besar bahkan pengendali kiriman narkoba antarnegara,” kata Johnny G Plate di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Ibrahim Hongkong diketahui bukanlah yang pertama kali. Sebelum dibekuk, BNN, ternyata ia pernah lolos dari kejaran BNN saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 kilogram.
Hongkong mengaku kerap menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia melalui jalur laut.
“Ibrahim sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Terakhir, dia mengendalikan pengiriman sabu-sabu seberat 55 kg dari Malaysia pada pertengahan Juli 2018,” kata Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN), Irjen Po Arman Depari di Jakarta, pada Kamis, 23 Agustus 2018.
Penangkapan Hongkong setelah petugas BNN mengetahui desas-desus sepak terjang Hongkong. Petugas sempat melacak dan mengejar anggota DPRD Kabupaten Langkat itu. Namun, kehilangan jejak di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.
Menurut Arman, Ibrahim berhasil melarikan diri dari kejaran BNN karena ketika itu dia mengemudi sendiri. Ibrahim diduga mengetahui rute untuk melarikan sehingga berhasil kabur.
Sejauh ini, petugas BNN bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menggeledah rumah dan mencari aset milik Ibrahim di Aceh maupun Langkat.
"Untuk disidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Arman.
Hongkong dibekuk oleh tim gabungan dari BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Langkat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sabu sebanyak 105 kilogram dalam tiga karung goni dan 30 ribu pil ekstasi di Aceh dan Pangkalan Susu diamankan pada Minggu dan Senin.
Dari pengungkapan itu, petugas meringkus para kurir masing-masing bernama Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, Rahman, Joko, Amat dan Daus. (mi/mond)