Pembunuh Munir Bebas Hari Ini
D'On, Jakarta,- Hari ini, Rabu (29/8/2018), Pollycarpus Budi Hari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir, bebas murni, . Ia akan mendatangi Badan Pemasyarakatan di Bandung untuk melakukan wajib lapor terakhir kalinya pada hari ini.
Sebelumnya, Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada Oktober 2013.
Hingga hari kebebasan Pollycarpus ini, belum terungkap juga siapa dalang pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib di atas pesawat Garuda Indonesia itu.
Hingga hari kebebasan Pollycarpus ini, belum terungkap juga siapa dalang pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib di atas pesawat Garuda Indonesia itu.
Komisi informasi pusat pernah menyampaikan pemerintah untuk membuka lagi dokumen tim pencari fakta Munir. Tapi saat itu tak ada kementerian dan lembaga negara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mengaku memiliki dokumen yang menurut TPF telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Nasib rekomendasi TPF pun terancam. Salah satunya, menelusuri lagi dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Badan Intelijen Negara dalam pembunuhan menggunakan arsenik dosis tinggi oleh Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot senior Garuda Indonesia yang disinyalir adalah agen non-organik lembaga telik sandi negara.
Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Beberapa aktivis HAM menunjukkan surat saat menyerahkan surat terbuka untuk Presiden terkait dengan TPF Munir di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, (23/8/2018) lalu.
6 September 2004. Munir terbang menuju Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda. Pollycarpus ada di penerbangan yang sama hingga transit di Singapura.
7 September 2004. Munir tewas, sekitar pukul 09.05 waktu Belanda atau 12.05 WIB, diperkirakan saat pesawat terbang atas Rumania. Autopsi The Netherlands Forensic Institute menemukan 460 miligram arsenik di tubuhnya.
23 Desember 2004. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
18 Maret 2005. Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka.
24 Juni 2005. TPF Munir menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Presiden Yudhoyono.
20 Desember 2005. PN Jakarta Pusat memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa.
11 Februari 2008. PN Jakarta Pusat memvonis setahun penjara mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.
31 Desember 2008. PN Jakarta Selatan memutus bebas Muchdi.
15 Juli 2009. MA menyatakan tak dapat menerima kasasi kejaksaan atas putusan bebas Muchdi.
2 Oktober 2013. MA mengabulkan peninjauan kembali Pollycarpus dan mengurangi hukuman menjadi hanya 14 tahun penjara.
28 November 2014. Pollycarpus bebas bersyarat.
27 April 2016. Istri Munir, Suciwati, bersama Kontras dan LBH Jakarta mendaftarkan sengketa informasi ke KIP terhadap laporan akhir TPF Munir.
10 Oktober 2016. KIP mengabulkan gugatan Suciwati, Kontras, dan LBH Jakarta.
12 Oktober 2016. Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung mencari laporan akhir TPF Munir dan mempelajari kemungkinan adanya bukti baru dalam pembunuhan Munir.
26 April 2018. Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib, mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan keberadaan dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) Munir, yang tak diketahui keberadaannya.
29 Agustus 2018. Pollycarpus Budi Hari Priyanto bebas murni setelah menjalani masa pembebasan bersyarat. (mi)