Breaking News

Pembunuh SPG Miliki Perilaku Penyimpangan Seks

D'On, Semarang,- KAW (30), pelaku pembakar perempuan di hutan Blora, rupanya memiliki perilaku seks menyimpang.
Pelaku sempat meminta pada korban supaya menuruti keinginannya untuk berfantasi seks saat kencan di hotel di Semarang, Selasa (31/7/2018) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Saptono kepada awak media, saat gelar perkara di Mapolres Blora, Rabu (8/8/2018).
Kapolres Saptono melakukan gelar perkara bersama penyidik tim Satreskrim Polres Blora.
Kronologinya, keduanya berkenalan melalui media sosial dan bersepakat untuk bertemu di sebuah kamar hotel di Semarang.
FDA merupakan pekerja freelance sebagai Sales Promotion Girl (SPG) dan Caddy Girl.
Menurut keterangan KAW, korban datang ke hotel menumpang jasa ojek online.
Sementara pelaku sudah terlebih dahulu datang dan menunggu di kamar hotel.
Saat sedang berkencan di kamar hotel, pelaku mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan.
"Pada saat tangannya diikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga diikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian menganiaya korban hingga membungkam mulut korban menggunakan tangan," terang Saptono.
Saat terjadi pertengkaran tersebut, korban FDA kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur di lantai.
"Pengakuan pelaku itu sesuai dengan hasil otopsi. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban," kata Saptono.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian mengangkat korban ke kasur. Muka korban dibekap dengan bantal hingga tak sadarkan diri.
Korban kemudian dibungkus seprai kasur dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Honda Jazz nopol H 8597 EH sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku selanjutnya membawa korban menuju arah Blora. Di tengah perjalanan, pelaku membeli satu liter bensin kemasan botol plastik.
Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku membakar korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, wilayah Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran.
"Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Pelaku menyiramkan satu liter bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang," jelas Saptono.
Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban sebanyak Rp 4 juta untuk membayar utang.
Tak lama berselang, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang KAW berakhir sudah.
Manager front office sebuah hotel di Semarang ini berhasil ditangkap oleh petugas di sebuah rumah kosnya.
Kepada polisi, pelaku yang juga bapak satu anak ini mengaku nekat menghabisi korban lantaran keinginan untuk menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban.
Perilaku seks menyimpang
Perilaku seks menyimpang juga menjadi dasar pelaku KAW melakukan pembunuhan perempuan lain pada 2011.
Hasil pendalaman Satreskrim Polres Blora, korban yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu sebelumnya juga diajak berhubungan seksual oleh pelaku di sebuah kamar hotel di Semarang.
Sama dengan FDA, perempuan tersebut juga dikenal melalui media sosial awal Agustus 2011.
Dengan perempuan ini, KAW setelah puas melampiaskan nafsu liarnya, menghajar korban dengan sebuah barbel.
Korban yang tewas kemudian dibawa pelaku ke arah Blora dengan menumpang mobil Toyota Rush milik korban.
Pelaku kemudian membakar korban dengan bensin di kawasan hutan jati di wilayah Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Perilaku seks menyimpang yang diakui oleh pelaku ini lah yang dijadikan dasar oleh Satreskrim Polres Blora untuk menelusuri adanya motif lain dari pelaku yang nekat menghabisi korban-korbannya.
Terlebih lagi, pengakuan pelaku yang tega mengeksekusi korban karena ingin menguasai harta korban bertolak belakang dengan pekerjaan pelaku yang bergaji Rp 6 juta per bulan.
"Kami masih dalami motif lain. Sementara pengakuannya hanya ingin menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perilaku Seks Menyimpang Manajer "Front Office" Hotel Tak Dituruti, Petaka Bagi Korban FDA". (mi)