Pemerintah Wajib Transparan Terkait Informasi Publik
D'On, Sleman,- Semangat keterbukaan informasi adalah transparansi informasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Salah satu informasi yang wajib disampaikan adalah penggunaan anggaran pemerintah dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
“Biasanya sifatnya pemberitaan, entah melalui media sosial pemerintah atau website laman resmi pemerintah,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sleman, Cicilia Lusiani pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik yang digagas oleh Pemerintah Kecamatan Prambanan di Aula Budi Pekerti Kecamatan Prambanan, Selasa (28/8/2018).
Oleh karena itu, website pemerintah disarankan Lusi untuk terus melakukan updating informasi. Ini lantaran untuk memenuhi kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi publik dan memenuhi hak masyarakat untuk tahu. “Website harus update dan lengkap,” kata Lusi.
Sosialisasi tersebut diikuti perangkat desa, pengurus organisasi masyarakat, dan pegawai instansi di Kecamatan Prambanan.
Sementara itu, Camat Prambanan, Eko Suhargono memberi catatan bahwa Kecamatan Prambanan akan berkomitmen agar masyarakat bisa mengakses informasi publik secara lebih mudah.
“Tetapi memang tidak semua harus dibuka artinya ada hal-hal yang sangat rahasia dan merupakan dokumen penting yang tidak boleh dibuka karena kalau dibuka bisa rusak,” beber Eko.
Eko sendiri menyadari bahwa pihaknya harus siap menghadapi era keterbukaan informasi publik. “Kita sudah tidak bisa membendung kemajuan jadi harus kita ikuti, kita harus bisa membedakan mana yang urgent dan tidak,” lanjut Eko.
Eko pun berharap pihak terkait dan tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi bisa memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk mendapat informasi yang sebesar-besarnya.
“Jika ada yang membutuhkan dan kita sudah ada ya harus disampaikan tapi tetap hal-hal yang bersifat rahasia tidak boleh disampaikan,” tutup Eko. (ucil)