Penjual Miras Oplosan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal, Berhasil Dibekuk Polisi
D'On, Jatim,- Pihak kepolisian Resor Gresik dan Jatanras Polda Jatim telah berhasil mengamankan pembuat miras oplosan yang menyebabkan korban tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 20 Agustus 2018 pukul 00.45 WIB. Pembuat minuman maut tersebut diketahui bernama Petrus Roy Bernado. Pria kelahiran Surabaya 31 Oktober 1981 ini ditangkap di Pogot Palm Regency no A 36 kelurahan Kedinding kecamatan Kenjeran Surabaya.
Frans Barung mengatakan, saat dilakukan introgasi Pelaku mengakui bahwa dia telah menjual jurigen berisi miras kepada seseorang yang tidak diketahui siapa namanya di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. "Hal itu sesuai dengan keterangan saksi korban dimana dia bertemu dengan penjual miras," ujar Barung, Senin (20/8/2018).
Barung menambahkan, Pelaku mengakui telah menjual jurigen berisi miras tersebut pada waktu sebelum hari kemerdekaan RI yaitu sekitar seminggu yang lalu. "Adapun sarana yang digunakan untuk mengangkut adalah mobil Sienta warna hitam milik saudaranya," ujarnya.
Pelaku meracik miras tsb di perumahan Puri Surya Jaya Valencia CC7 no.57 Gedangan, Sidoarjo (tempat tinggal pelaku semenjak tahun 2017) namun semenjak tanggal 4 Agustus 2018 pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan habis masa kontraknya.
Pelaku kemudian berpindah tempat tinggal di Perumahan Pogot Palm Regency no.A 36 kel. Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya yang merupakan rumah saudaranya. "Di situlah kami melakukan penangkapan," ujar Barung. (Nnk)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, penangkapan dilakukan pada Senin 20 Agustus 2018 pukul 00.45 WIB. Pembuat minuman maut tersebut diketahui bernama Petrus Roy Bernado. Pria kelahiran Surabaya 31 Oktober 1981 ini ditangkap di Pogot Palm Regency no A 36 kelurahan Kedinding kecamatan Kenjeran Surabaya.
Frans Barung mengatakan, saat dilakukan introgasi Pelaku mengakui bahwa dia telah menjual jurigen berisi miras kepada seseorang yang tidak diketahui siapa namanya di depan rumah makan d’Cost sekitar PTC. "Hal itu sesuai dengan keterangan saksi korban dimana dia bertemu dengan penjual miras," ujar Barung, Senin (20/8/2018).
Barung menambahkan, Pelaku mengakui telah menjual jurigen berisi miras tersebut pada waktu sebelum hari kemerdekaan RI yaitu sekitar seminggu yang lalu. "Adapun sarana yang digunakan untuk mengangkut adalah mobil Sienta warna hitam milik saudaranya," ujarnya.
Pelaku meracik miras tsb di perumahan Puri Surya Jaya Valencia CC7 no.57 Gedangan, Sidoarjo (tempat tinggal pelaku semenjak tahun 2017) namun semenjak tanggal 4 Agustus 2018 pelaku sudah tidak tinggal di tempat tersebut dikarenakan habis masa kontraknya.
Pelaku kemudian berpindah tempat tinggal di Perumahan Pogot Palm Regency no.A 36 kel. Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya yang merupakan rumah saudaranya. "Di situlah kami melakukan penangkapan," ujar Barung. (Nnk)