Polda Papua Berhasil Tangkap WNA Penjual Amunisi Kepada Kelompok Saparatis
D'On, Papua,- Kepolisian Resort Jayawijaya berhasil mengamankan seorang warga Polandia saat hendak melakukan transaksi jual beli amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kamis(30/8/18).
WNA yang berhasil ditangkap adalah JFS, Ia ditangkap bersama dua warga Wamena, Y alias NY dan SCM. Ketiganya diamankan beserta barang bukti berupa 104 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 35 butir amunisi kaliber 9 mm, dokumen transaksi percakapan, dokumen perjuangan TPN/OPM dan telepon genggam yang disimpan di Kabupaten Yalimo.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kasus ini terungkap berawal dari penangkapan JFS di salah satu hotel yang berada di Wamena.
Selain itu ada tiga warga negara Indonesia yakni NW, EW, dan HW yang turut diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli amunisi.
Selain itu ada tiga warga negara Indonesia yakni NW, EW, dan HW yang turut diamankan karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli amunisi.
Saat ini pelaku JFS sudah dibawa ke Mapolda Papua, sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan penyelidikan di Kabupaten Jayawijaya. Sedangkan empat WNI yakni CAS, SW, EW, IW alias BL sekarang masih dijadikan sebagai saksi,” tambah Kabid Humas Polda Papua.
Akibat perbuatannya WNA tersebut terancam tindak pidana percobaan kejahatan terhadap keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 dan atau pasal 110 dan atau pasal 111 jo 53 dan 55 KUHP pasal 106 KUHP tentang makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan negara sama sekali atau sebagian ke bawah pemerintahan asing dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu dengan pidana seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Sedangkan WNI yang terlibat dalam transaksi tersebut terancam dengan pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP, barang siapa yang mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang negara di luar Indonesia, dengan maksud niat hendak membujuk orang atau badan itu supaya memberikan bantuan untuk menyiapkan atau menggulingkan pemerintahan (omwenteling), untuk meneguhkan niat orang atau badan tentang hal itu dengan niat hendak memberi atau berjanji akan memberi bantuan atau untuk menyiapkan memudahkan atau merusak pemerintahan dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (fini)