Polisi Berhasil Ringkus Empat Orang Penjual Sabu dan Pil Koplo
D'On, Banyumas,- Petugas Satres Narkoba Polres Banyumas berhasil menangkap empat penjual sabu-sabu dan pil koplo yang selama ini sering menjual barang haram tersebut kepada kalangan pemuda. Dari tangan keempat tersangka polisi mengamankan 8 gram lebih sabu-sabu dan puluhan butir psikotropika.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan penangkapan berawal dari diamankannya seorang tersangka Gly (24) warga Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur. Saat diperiksa pelaku Gly mengaku mendapatkan barang dari pelaku Ibd (25) yang masih satu kelurahan.
“Dari tangan Ibd, anggota berhasil menyita barangbukti sabu-sabu seberat 8,36 gram yang terbagi dalam lima bungkus plastic kecil transparan,” ungkap Bambang Yudhantara Salamun.
Kepada polisi, Ibd barang haram tersebut didapat dari luar daerah. Selain menangkap kedua penjual sabu-sabu, polisi juga menangkap dua pelaku penjual obat psikotropika yakni Tof (29), warga Kelurahan Berkoh Purwokerto Selatan dan Gen (24) warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur.
Dari kedua pelaku polisi berhasil menyita barang bukti satu strep tramadol dimana berisikan 10 butir, enam strep tablet tramadol HCI 50 mg, satu buah handphone, uang tunai Rp 90 ribu, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana. (mi)