Polisi Tangkap WN Bulgaria Pelaku Skimming
D'On, Bali,- Unit Cyber Crime Ditreskrimsus dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang WN Bulgaria bernama Tsvetanov Radoslav Ivanov. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan skimming di wilayah Bali.
Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, mengungkapkan pelaku sudah berada di Bali selama kurang lebih 6 bulan. Pelaku ditangkap pada 14 Agustus pukul 02.30 WITA di salah satu ATM kawasan Pengosekan Ubud, Gianyar.
Dalam aksinya, pelaku memasang alat skimmer dan menempelkan kamera tersembunyi pada kanopi ATM. Dengan modus tersebut, pelaku dapat melihat setiap nasabah yang memasukkan nomor pin saat bertransasksi menggunakan ATM.
"Untuk modus operandinya, ia mendapatkan data nomor rekening dan nomor pin orang lain dengan alat skimmer dan hidden camera. Kemudian data diduplikat dengan kartu magnetik lain," kata Ruddi di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (20/8).
Lebih lanjut, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyampaikan ada seratusan kartu magnetik yang diamankan bersama pelaku. Kartu tersebut merupakan alat yang digunakan untuk menduplikat data rekening korban. Selain itu, polisi juga menyita harddisk, laptop, dan uang tunai Rp 4 juta.
Namun terkait total kerugian yang dialami, polisi mengaku belum bisa merincinya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus itu.
"Kalau kartu yang digandakan 113. Nomor rekening lebih dari itu. Total kerugian masih didalami. Kebanyakan korban nasabah luar (negeri) yang melakukan transaksi di ATM tersebut," ujar Agung.
Terkait adanya pelaku lain atau jaringan dari pelaku, polisi belum bisa memastikannya. Polda Bali saat ini masih mendalami atas penangkapan pelaku skimming WN Bulgaria tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. (ucil)