Presiden Jokowi di Vonis Bersalah Atas Karhutla Kalteng
D'On, Kalteng,- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum pada kasus kebakaran hutan dan lahan.
Kasus ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Tercatat tujuh orang yang melakukan gugatan ke Presiden Jokowi di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Tak hanya ke Presiden, gugatan juga dilayangkan ke empat kementerian dan Gubenur Kalimantan Tengah serta DPRD Kalteng. Atas vonis tersebut, Jokowi dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.
Dilansir dari IDN Times, gugatan kelompok masyarakat tersebut terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.
Ketujuh penggugat menilai Jokowi selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Gugatan ini kemudian dikabulkan PN Palangkaraya pada 22 Maret 2017. Pengadilan Palangkarya memutuskan dua poin keputusan yakni:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi telah mengajukan banding, namun PT Palangkaraya malah menguatkan putusan PN Palangkaraya.
“Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,” demikian kutipan yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), seperti dikutip dari IDN Times, Rabu, 22 Agustus 2018.
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo serta Pudji Tri Rahadi.
“Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” putus majelis banding.
Terkait perintah pengadilan tersebut, Presiden Jokowi memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. kasasi itu kini masih diperiksa di MA. (mi)