Resmi KPK Tahan Satu Lagi Anggota DPRD Terkait Kasus Suap Gubernur Sumut
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, John Hugo Silalahi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"JHS (John Hugo Silalahi) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).
Jhon Hugo Silalahi, mantan anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut dan mantan Bupati Simalungun, sejak beberapa bulan lalu sudah masuk daftar cekal dalam kasus dugaan suap mantan Gubsu Pujo Nugroho.
Ia pernah ditolak keberangkatannya ke luar negeri, Selasa (24/4/2018) pukul 08.00.
Jhon Hugo Silalahi didampingi istrinya saat itu dari KNIA hendak berangkat ke Penang, Malaysia dengan menumpang pesawat Sriwijaya (SJ 102) sekitar pukul 08:00. Tapi, saat proses dokumen keimigrasian, yang bersangkutan masuk daftar cekal KPK.
Selanjutnya, petugas Imigrasi menunda keberangkatan dan paspor Jhon Hugo Silalahi ditahan. Kanit Imigrasi Alpha Kualanamu Indra Bangsawan didampingi Supervisor M Feri Andrian yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
John adalah tahanan KPK ke-15 dari 38 tersangka yang ditetapkan KPK.
Sebelumnya, Senin (20/8/2018), KPK menahan dua orang tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara atas nama Biller Pasaribu (BPU) dan Pasaruddin Daulay (PD). Keduanya akan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.
"Tadi setelah proses pemeriksaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tersebut ada 2 orang yang diperiksa. Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Febri.
12 yang sudah lebih dulu ditahan adalah: Tahan Manahan Panggabean, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, dan Elezaro Duha.
Pada pemanggilan Senin (20/8/2018), dua tersangka lainnya yakni tersangka atas nama Richard Eddy Marsaut Lingga (REM) dan Syafrida Fitrie (SFE), mangkir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kelima tersangka itu tak menghadiri pemeriksaan sebelumnya dan Selasa (21/8/2018).
"KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir, jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/8/2018).
Lima tersangka yang tak menghadiri pemeriksaan di antaranya Abdul Hasan Maturidi. Ia pernah dipanggil pada tanggal 17 Juli 2018 lalu.
Namun, Abdul tak memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.
Menurut Febri, Abdul berhalangan hadir hari ini karena sedang ada urusan. KPK menilai alasan tersebut tidak patut.
"Sementara RDP (Rahmianna Delima Pulungan), yang bersangkutan mengirimkan surat ada acara keluarga. Alasan ini kami pandang kurang patut, sehingga nanti akan dipanggil kembali," kata Febri.
Rahmianna tercatat pernah dipanggil pada tanggal 16 Juli 2018 lalu. Namun ia tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan jelas.
Tersangka lainnya, Ferry Suando Tanuray Kaban tak hadir tanpa keterangan jelas. Kemudian Restu Kurniawan Sarumaha mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang pada Jumat (24/8/2018).
"Keduanya pernah dipanggil pada tanggal 14 Agustus 2018. Namun tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.
Sementara itu, Washington Pane mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Columbia Medan, Sumatera Utara.
"Penyidik sedang mempertimbangkan apakah diperlukan pengecekan keabsahan surat sakit tersebut," kata dia.
Washington sebelumnya tak memenuhi agenda pemeriksaan pada 14 Agustus 2018. Ia mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan penugasan dari kantor.
"Kami imbau agar tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini. Ingat, sikap kooperatif akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum yang sedang berjalan ini," sambung Febri.
3 April 2018, KPK sudah mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban dan Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Suap tersebut dilatarbelakangi sejumlah tujuan.
Pertama, suap diduga terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, suap diduga terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga, suap diduga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Keempat, suap diduga terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mls)