Satu Mobil Camry Disita KPK Dari Apartement Sukiman
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil merek Camry dan sejumlah dokumen menggeledah rumah dinasnya di Kalibata dan Apartemen Staf Ahli Anggota DPR Fraksi . Penyitaan mobil tersebut terkait kasus suap perimbangan dana RAPBN-P 2018.
" melakukan penggeledahan di rumah dinasnya di Kalibata dan apartemen staf ahli. Saat itu dari rumah dinas disita dokumen dan dari apartemen disita Toyota Camry. Penyidik akan menelusuri asal usul uang terkait mobil yang disita tersebut," kata Jubir Febri di Jakarta, Selasa (21/8).
sendiri hari ini dilakukan pemeriksaan. Ini pemanggilan yang kedua setelah mangkir.
"Saksi datang pagi ini dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik. Ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan yang seharusnya diagendakan 13 Agustus 2018 lalu. Saat itu tidak bisa datang karena sedang masa reses," kata Kabiro Humas , Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (21/8).
dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono dalam kasus tersebut. Selain , juga memanggil 2 orang dari pihak swasta yakni Linda dan Handi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP). Satu saksi lain merupakan seorang PNS di Balikpapan, Tara Allorante.
Dalam kasus ini, menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. (mi)