Selewengkan Lahan PTPN XII, Seorang Pejabat Dituntut Empat Tahun Penjara
D' On, Malang,- Persidangan kasus kepala desa yang bermusuhan dengan pihak PTPN XII Pancursari yang berada di Desa Tegalsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, di Pengadilan Negeri Kepanjen, akhirnya mendekati akhir persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dipersidangan.
Persidangan Ari Ismanto, Kades Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dilaksanakan pada Selasa (7/8) siang yang berhadapan dengan pihak PTPN XII yang berada di Desa Pancursari.
Berbagai saksi sudah dihadirkan dari pihak terdakwa maupun pihak PTPN, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Saut Maruli Pasaribu ini, memiliki JPU Juni Ratnasari, dari Kejari Kepanjen yang sudah membuat tuntutan atas kesalahan Kades Tegalrejo Tersebut.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti telah menerima sewa lahan milik PTPN seluas 177 hektar, dari warga yang rata-rata ditanami sayuran dengan kisaran sewa Rp 4 hingga Rp 8 juta setiap tahunnya.
Bahkan, penyerobotan lahan PTPN XII yang sempat diakui lahan milik Desa Tegalrejo tersebut, luasan lahan mencapai 177 hektar dan pemasukan uang hasil menyewa lahan, juga diperuntukkan diri sendiri selama ini.
Pembacaan tuntutan oleh Juni Ratnasari Sendiri, terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 107 huruf a tentang perkebunan, yang menuntut terdakwa dengan 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kerugian yang dialami PTPN XII yang berpusat di Surabaya ini, juga cukup drastis. Yaitu mencapai kerugian hingga Rp 1 milyar. Pengadilan Negeri juga diharapkan, menyita barang-barang terdakwa sebagai ganti kerugian negara yang diperbuat Ari Ismanto tersebut.
Tuntutan kepada terdakwa yang sempat didukung masyarakat, juga masih terancam kasus-kasus lainnya. Seperti korupsi yang dilakukan didesanya selama menjabat yang masih diproses Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang. (mi)
Berbagai saksi sudah dihadirkan dari pihak terdakwa maupun pihak PTPN, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Saut Maruli Pasaribu ini, memiliki JPU Juni Ratnasari, dari Kejari Kepanjen yang sudah membuat tuntutan atas kesalahan Kades Tegalrejo Tersebut.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti telah menerima sewa lahan milik PTPN seluas 177 hektar, dari warga yang rata-rata ditanami sayuran dengan kisaran sewa Rp 4 hingga Rp 8 juta setiap tahunnya.
Bahkan, penyerobotan lahan PTPN XII yang sempat diakui lahan milik Desa Tegalrejo tersebut, luasan lahan mencapai 177 hektar dan pemasukan uang hasil menyewa lahan, juga diperuntukkan diri sendiri selama ini.
Pembacaan tuntutan oleh Juni Ratnasari Sendiri, terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 107 huruf a tentang perkebunan, yang menuntut terdakwa dengan 4 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kerugian yang dialami PTPN XII yang berpusat di Surabaya ini, juga cukup drastis. Yaitu mencapai kerugian hingga Rp 1 milyar. Pengadilan Negeri juga diharapkan, menyita barang-barang terdakwa sebagai ganti kerugian negara yang diperbuat Ari Ismanto tersebut.
Tuntutan kepada terdakwa yang sempat didukung masyarakat, juga masih terancam kasus-kasus lainnya. Seperti korupsi yang dilakukan didesanya selama menjabat yang masih diproses Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang. (mi)