Breaking News

Sempat Mangkir Dari Panggilan KPK, Anak Setnov Datangi KPK

D'On, Jakarta,- Anak mantan ketua DPR Setya Novanto yaitu Rheza Herwindo akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bawah pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua. ”Pada hari senin yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan, hari ini kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan terhadap Rheza Herwindo sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo (JBK),” ujar Febri Dianysah, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Dalam penjadwalan sebelumnya pada hari senin (27/8/2018) Rheza Herwindo diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham. Selain itu, Rheza dalam pemanggilannya juga berkapasitas sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Namun KPK belum membeberkan apa kaitan Rheza atau perusahaan itu dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham. Kasus ini bermula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Eni Maulani Saragih (EMS) Wakil Ketua Komisi VII DPR RI berada di rumah Idrus Marham.
KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total keseluruhan sekitar 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 Rp 2 miliar dan ketiga ,8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga datang melalui staf dan keluarga.
Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Sementara, Idrus Marham disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (mi/mond)