Setelah DCT Keluar, PAW Harus Segera Dilakukan
D'On, Jakarta,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran ke daerah-daerah yang memerintahkan agar anggota DPRD yang maju menjadi caleg melalui partai yang berbeda saat dia terpilih untuk dilakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengaku sudah memahami aturan tersebut. Namun untuk melakukan PAW, Edi mengatakan masih menunggu keputusan KPU DKI Jakarta soal daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.
Setelah ada kepastian, Prasetio segera mengurus PAW anggota DPRD yang bersangkutan. Pengumuman DCT caleg DPR dan DPRD dilakukan pada tanggal 20 September 2018.
"Kita akan tunggu DCT keluar dulu," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (8/8).
Ada lima anggota DPRD DKI Jakarta yang maju menjadi caleg melalui partai yang berbeda. Yaitu Wahyu Dewanto dari Partai Hanura pindah ke Partai Gerindra. Lalu Jamaludin yang juga dari Partai Hanura pindah ke PKB. Inggard Joshua dari Partai Nasdem pindah ke Partai Gerindra.
“Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ada dua orang yang pindah ke Partai Amanat Nasional. Dua orang itu adalah Abraham Lunggana dan Riano Ahmad,” jelas Prasetio.
Prasetio menjelaskan, setelah kelima anggota DPRD DKI tersebut di-PAW, maka para anggota DPRD tersebut tidak bisa menggunakan fasilitas negara.
"Menggunakan fasilitas DKI yang menggunakan APBD tidak boleh," tegas Prasetio.
Sebelumnya Kemendagri telah mengirim surat bernomor 160/6324/OTDA kepada para gubernur, pimpinan DPRD provinsi, bupati, wali kota dan pimpinan DPRD kabupaten atau kota. Surat itu memerintahkan anggota DPRD yang nyaleg pindah partai untuk dilakukan PAW.
Aturan PAW tersebut merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tak hanya itu, aturan PAW juga sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf t PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. (mond)